Wirjana adalah sopir taksi yang mengangkut korban pembunuhan, Sheila Ann Von Weise (62), warga negara Amerika Serikat, yang mayatnya tersimpan di koper yang ditaruh di bagasi taksinya.
Kepada Tribun Bali pada 2015 silam, ia mengatakan kejadian itu berawal ketika dirinya dihubungi pihak Hotel St Regis di Sawangan, Nusa Dua, yang memesan taksi untuk mengantarkan tamunya.
"Waktu itu sekitar pukul 11.00 Wita saya langsung meluncur ke lokasi hotel. Di sana saya seperti biasa menyapa tamu, namun kali ini tamu hotel ini menaikkan barangnya sendiri ke bagasi mobil," ungkapnya.
Awalnya dia mengaku tidak menaruh curiga.
Pasalnya tamu juga tidak menunjukkan gelagat yang aneh.
"Setelah itu dua orang tamu asing masuk. Saya mulai curiga ketika dia sudah dua jam tidak kembali ke taksi," imbuhnya lagi.
Dikaruniai Anak di Lapas
Selama proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dan status keduanya masih sebagai terdakwa, mereka kemudian dikaruniai seorang anak perempuan yang diberi nama Stella.
Proses kelahiran melalui operasi sesar di Wings Amerta Internasional, RSUP Sanglah, pada 17 Maret 2015 silam.
Setelah divonis, kedua pasangan tersebut membawa anaknya ke Lapas Kerobokan untuk dirawat.
Namun keduanya ditempatkan di blok terpisah, Heather menempati blok wanita bersama anaknya, sedangkan Tommy menghuni blok B khusus napi asing.
Selama mengasuh anak di lapas, Tommy pun diberikan keleluasaan menjenguk anaknya dan mengajak keluar di seputaran dalam lapas.
Berdasarkan arsip pemberitaan Tribun Bali pada 2015 silam, napi atau tahanan yang melahirkan pada saat proses menjalani masa hukuman, hanya bisa merawat anak hingga umur dua tahun.
Setelah melewati umur dua tahun, si anak harus dirawat di luar lapas.
Hal ini dilakukan agar tidak mempengaruhi tumbuh kembang anak.
"Sesuai ketentuan, WBP bisa mengasuh anaknya sampai umur dua tahun, karena itu kan sifatnya titipan. Secara medis juga anak menyusui selama dua tahun, setelah itu si anak bisa dititipkan ke orangtua si napi atau keluarga yang lainnya,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Kelas IIA Denpasar, Kusbiyantoro, 27 Desember 2015 silam. (can/vir)
Diolah dari artikel yang telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul BREAKING NEWS: WNA AS yang Bunuh Ibunya Bebas - Kilas Balik Pembunuhan Keji di Bali 2014 Silam