TRIBUNNEWS.COM, BALI - Heather Lois Mack, WNA asal Amerika Serikat (AS) akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani masa pidana selama 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas 2A Kerobokan, Jumat (29/10/2021).
Heather Lois Mack adalah narapidana kasus pembunuhan terhadap ibu kandungnya, Sheila Ann von Wiese, 7 tahun yang lalu atau tepatnya pada 2014 silam.
Heather ke luar dari LPP Kelas 2A Kerobokan sekitar pukul 09.00 Wita.
Dikawal petugas imigrasi, Heather langsung dimasukkan ke dalam mobil, dan rencananya akan dibawa menuju kantor Rudemin Jimbaran.
Saat ke luar dari pintu LPP Kerobokan, Heather enggan memberikan komentar dan menjawab pertanyaan yang dilontarkan para awak media.
"Oh my god, kalian gila," cetus Heather sembari masuk ke dalam mobil.
Di dalam mobil, Heather pun sempat melontarkan kalimat saat melihat rekannya yang ikut menunggu di LPP Kerobokan.
"Billy I love you," ucapnya sumringah.
Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Kelas 2A Kerobokan, Lili menyatakan, Heather bebas murni setelah menjalani masa pidananya.
"Jadi Heather ini bebas murni, bebas remisi. Ia mendapat remisi sesuai dengan aturan Kepres. Ada remisi umum, ada remisi khusus. Dia mendapat 34 bulan remisi atau dua tahun sepuluh bulan. Di dalam lapas, dia sudah menjalani tujuh tahun dua bulan," jelasnya ditemui seusai bebasnya Heather.
Lili menyatakan, jelang keluar dari pintu LPP Kerobokan Heather sedikit syok.
"Dia tadi keluar agak sedikit syok, dan ada haru, ada galau, ada rasa takut. Tapi tadi kami memberi dia semangat. Ayo Heather kamu seperti yang di dalam. Kamu orang baik," katanya.
Ditanya apa yang membuat Heather syok, Lili pun tidak mengerti.
"Saya tidak mengerti. Mungkin karena tujuh tahun ada di dalam lapas, dan tadi teman-temannya sedih dan nangis. Tadi saya takut dia pingsan," tuturnya.