News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Caleg asal Palopo Jadi Buronan, Polisi Gelar Sayembara Berhadiah Rp 10 Juta, Ini Kasusnya

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang mantan caleg asal Palopo menjadi buronan karena tersandung kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang mantan calon legislatif (caleg) asal Kota Palopo, Sulawesi Selatan tengah menjadi buronan.

Pria berinisial JT itu tersandung dalam kasus pelecehan.

Korbannya adalah gadis yang masih di bawah umur.

Kini JT sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Meskipun demikian, polisi belum berhasil menangkap JT.

Baca juga: Kakek di Lampung Tengah Tega Rudapaksa Bocah SD, Diajak Jajan Lalu Dibawa ke Gubuk Kosong

Status JT masih buron hingga sekarang.

Oleh karena itu, Polres Kota Palopo menggelar sayembara untuk meringkus JT.

Kapolres Kota Palopo, AKBP Alfian Nurnas, SH, SIK, MH menjanjikan uang tunai Rp 10 juta kepada siapa saja yang berhasil menemukan atau memberikan informasi mengenai keberadaan JT.

Tersangka yang juga merupakan mantan calon anggota legislatif (caleg) telah ditetapkan sebagai buronan polisi sejak Maret 2021 lalu.

Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas. (Tribun Palopo/Hamdan )

Hal itu dikatakan AKBP Alfian Nurnas saat nongkrong bareng dengan puluhan jurnalis media cetak dan online se Kota Palopo, Rabu (27/10/2021) lalu.

“Jajaran kita sampai saat ini masih menyelidiki persembunyian JT ini, namun belum juga diperoleh informasi persembunyiannya."

"Kemudian untuk membantu kami pihak pihak kepolisian menangkap tersangka (JT) ini, saya siap memberikan imbalan bagi masyarakat yang menemukan tempat persembunyiannya untuk segerah ditangkap,” tegas Alfian.

“Kita juga telah menyebar foto JT ini ke tiap Polres hingga Polsek se-Indonesia,” lanjutnya.

Baca juga: Tahu Anaknya Dirudapaksa, Ibu di Medan Tak Melapor, Malah Minta Pelaku Belikan iPhone untuk Korban

JT ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur berdasarkan keterangan dari MIP (21) sebagai mucikari dan korban sendiri yakni Y (13).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini