News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengaku Ditodong Senjata oleh Brimob, Anggota DPRD di Sumatera Utara Ini Jadi Tersangka

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Forum Relawan Robinton Simanjuntak, Arsula Gultom saat memberikan keterangan kepada Tribun-medan, Senin (1/11/2021)

Sontak, kejadian itu mengundang rasa penasaran para warga di sana termasuk Robinton yang kebetulan ada di lokasi.

Robinton pun terkejut melihat truk itu yang ternyata milik abangnya, dan dia pun bertanya kepada sang sopir.

"Anda siapa, kenapa bawa mobil abang saya, saya Brimob. Turunlah, kalau anda Brimob mana surat tugas dan KTA anda, lalu Sondang ini mengeluarkan senjata dan menodongkan senjatanya," ucap Arsula.

Lanjutnya, tidak lama setelah itu anggota Polsek Batang Toru tiba di lokasi dan mengamankan pelaku pencurian sawit beserta truk itu.

"Datanglah orang Polsek karena ditelpon sama Sondang. Lalu dibawalah truk tadi bersama pencuri tadi ke polsek," katanya.

Namun, berselang beberapa hari kemudian, Sondang tiba-tiba melaporkan Robinton ke Polsek Batang Toru atas tuduhan perampasan handphone dan menghalang-halangi petugas.

Tidak tinggal diam, Robinton juga melaporkan Sondang ke Polres Tapsel atas penodongan senjata api yang dilakukan oleh Aipda Sondang Sinaga terhadap dirinya.

Baca juga: FAKTA Komandan BAIS TNI Tewas Dirampok: Tersangka Utama Tipu 2 Rekannya dan Asal-usul Senjata SS1-V2

"Karena ada laporan itu, kita pun mengadukannya ke Polres Tapsel, bahwa ada oknum Brimob yang menodongkan senjata api jenis pistol, tapi tidak ditanggapi oleh Polres Tapsel," ungkapnya.

Ia mengatakan, karena tidak ditanggapi, lalu pada (10/3/2020), melalui pengacaranya membuat laporan ke Propam Mabes Polri.

Setelah itu, pada (23/3/2020) Propam Mabes Polri melimpahkan perkara tersebut ke Polda Sumut.

"Sampai sekarang enggak tahu kita sudah bagaimana tindaklanjut dan prosesnya," ujarnya.

Kemudian, pada Senin (25/10/2021) Robinton Simanjuntak dipanggil oleh Polda Sumut melalui surat panggil nomor : S. Pgl/2916/X/2021/Ditreskrimum dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah itu berjalan dan berproses ditetapkanlah Robinton ini sebagai tersangka dengan tuduhan menghalangi. Cuma itu aja, pasal tentang perampasan sudah tidak ada," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membantah pihaknya telah menerima laporan, atas penodongan senjata yang di lakukan oknum polisi kepada Robinton itu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini