TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Desa Oelfatu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Diketahui yang menjadi korbannya seorang gadis berusia 17 tahun, MT.
Saat ini korban masih tercatat sebagai siswi kelas I di sebuah SMA di Kabupaten Kupang.
Sementara pelakunya merupakan kekasih dari korban sendiri, MB alias Marsel (19).
MB juga merupakan kakak kelas dari korban.
Baca juga: Gadis Sukoharjo Nyaris Jadi Korban Rudapaksa Pemuda Karanganyar yang Dikenalnya di Sosial Media
Mirisnya lagi, kasus ini terjadi sehari setelah keduanya resmi berpacaran.
Kejadian bermula saat BM melakukan pendekatan dengan korban dan cintanya diterima, pelaku mengajak korban ke tempat pesta di Desa Oelfatu.
Ketika hendak pulang ke rumah, pelaku menawari mengantar pulang korban dan korban pun mengiyakan.
Saat tiba di pinggir pantai Nunsono wilayah RT 001/RW 001, Desa Afoan, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang, pelaku mulai merayu korban.
Pelaku memaksa korban untuk bersetubuh dan melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
Namun korban menolak dengan alasan kalau korban masih duduk dibangku sekolah.
Pelaku terus merayu korban dan korban tetap menolak ajakan dan rayuan pelaku.
Baca juga: Pria Beristri Tega Rudapaksa Bocah 12 Tahun, Korban Disetrum lalu Ditenggelamkan ke Sungai
Pelaku pun marah dan membanting tubuh korban.
Namun korban memberontak dan berlari. Pelaku menangkap dan memegang kaki korban sehingga korban jatuh.