TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Desa Oelfatu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Diketahui yang menjadi korbannya seorang gadis berusia 17 tahun, MT.
Saat ini korban masih tercatat sebagai siswi kelas I di sebuah SMA di Kabupaten Kupang.
Sementara pelakunya merupakan kekasih dari korban sendiri, MB alias Marsel (19).
MB juga merupakan kakak kelas dari korban.
Baca juga: Gadis Sukoharjo Nyaris Jadi Korban Rudapaksa Pemuda Karanganyar yang Dikenalnya di Sosial Media
Mirisnya lagi, kasus ini terjadi sehari setelah keduanya resmi berpacaran.
Kejadian bermula saat BM melakukan pendekatan dengan korban dan cintanya diterima, pelaku mengajak korban ke tempat pesta di Desa Oelfatu.
Ketika hendak pulang ke rumah, pelaku menawari mengantar pulang korban dan korban pun mengiyakan.
Saat tiba di pinggir pantai Nunsono wilayah RT 001/RW 001, Desa Afoan, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang, pelaku mulai merayu korban.
Pelaku memaksa korban untuk bersetubuh dan melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
Namun korban menolak dengan alasan kalau korban masih duduk dibangku sekolah.
Pelaku terus merayu korban dan korban tetap menolak ajakan dan rayuan pelaku.
Baca juga: Pria Beristri Tega Rudapaksa Bocah 12 Tahun, Korban Disetrum lalu Ditenggelamkan ke Sungai
Pelaku pun marah dan membanting tubuh korban.
Namun korban memberontak dan berlari. Pelaku menangkap dan memegang kaki korban sehingga korban jatuh.
Kesempatan itu dipakai pelaku mencabuli korban dengan menindih tubuh korban, meremas bagian sensitif dan meremas dada korban.
Korban tetap melakukan perlawanan dan korban bangun dan hendak pergi.
Lagi-lagi pelaku mambanting korban dan korban pun berteriak minta tolong.
Pelaku tidak kehilangan akal.
Ia mencekik leher korban lalu kembali mencabuli korban seperti yang dilakukan sebelumnya.
Korban melakukan perlawanan dengan memberontak dan berusaha melepaskan diri.
Korban berusaha kabur dan pergi mencari perlindungan diri tanpa menggunakan celana karena pelaku sudah membuka paksa celana korban dan mencabuli korban.
Baca juga: ABG 15 Tahun Nyaris Dirudapaksa Pria Kenalannya, Pura-pura Turuti Keinginan Pelaku Lalu Kabur
Korban pun berlari sekitar satu kilometer tanpa memakai celana.
Beruntung saat itu, korban menemukan rumah penduduk dan meminta bantuan warga, Simson Baitanu dan diantar ke Polsek Amfoang Utara untuk melaporkan peristiwa ini.
"Jarak lokasi kejadian di pantai Nunsono ke rumah Simson Baituna lebih kurang 1 kilometer dan beruntung korban bertemu warga guna melaporkan kejadian yang dialami," ujar Kapolsek Amfoang Utara, Iptu Nyoman Sarjana, Sabtu 30 Oktober 2021.
Polisi kemudian membawa korban ke Puskesmas melakukan visum serta penyidik memeriksa korban.
"Kita amankan pelaku dan kita tahan serta titipkan di Rutan Polres Kupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," tandas Kapolsek.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Siswi SMA di Kupang Nyaris Disetubuhi Kakak Kelas
(Pos-Kupang.com/Ray Rebon)