TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Sidang kasus sate sianida berlanjut pada Senin (1/11/2021) di Pengadilan Negeri Bantul.
Agendanya mendengarkan keterangan terdakwa Nani Aprilliani (25).
Dalam sidang hari itu, Nani mengaku bahwa dirinya telah dua kali membeli racun jenis sianida ini.
Awalnya dia membeli pada Juli 2020. Namun saat itu ia tidak menggunakan racun tersebut.
Pembelian kedua pada tahun 2021 sebelum peristiwa sate maut itu terjadi.
"Pakai KCN (sianida) itu yang mulia. Itu serbuk yang mulia, obat. Itu serbuk yang setahu saya efek diare dan muntah saja yang mulia. Kebodohan saya," ungkapnya.
Baca juga: Kronologi IRT di Klaten Tewas Setelah Minum Air Dalam Kulkas, Diduga Korban Pembunuhan Modus Racun
Baca juga: Diduga Diracun, Mulut IRT di Klaten Pahit Setelah Minum Air dari Kulkas, Tergeletak Lalu Meninggal
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan bahwa Nani membeli racun sebanyak dua kali, yakni pada Juli 2020 membeli sianida jenis KCN dan kemudian pada Maret 2021 dirinya membeli sianida jenis NaCN.
Keduanya dibeli melalui aplikasi belanja online.
Namun, fakta lain didapati, bahwa Nani juga memesan sianida pada Januari 2021.
Terkait hal tersebut, Nani menjawab bahwa dirinya sendiri lupa kapan ia membeli racun tersebut.
Pasalnya ia sering juga berbelanja hal lain di aplikasi tersebut.
Di hadapan hakim, Nani bersikukuh bahwa setahu dia, KCN atau sianida yang dia beli, hanya memberi efek diare dan muntah.
Baca juga: Sempat Bertugas di PPATK, Karier Anak Try Sutrisno Kian Moncer, Ditunjuk Jadi Kakorlantas
Baca juga: Sepekan Lebih Tragedi Tewasnya Mahasiswa UNS saat Diklat Menwa, Polisi Belum Juga Tetapkan Tersangka
Hakim anggota pun lantas meminta JPU membuka history pencarian internet di ponsel milik Nani.
Di sana didapati Nani pernah mencari di internet informasi tentang 6 racun paling mematikan di dunia pada 18 Februari silam.