Meski lebih dari 7 hari berjalan, Kepolisian belum menetapkan tersangka atas kasus ini.
"Kasus GE diduga adanya penganiayaan, saat ini masih kami lakukan penyelidikan dan proses masih dilaksanakan sampai dengan pendalaman alat bukti," ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Pujo, Senin (1/11/2021).
Dugaan penganiayaan dibuktikan dalam hasil visum luar dan visum dalam pada tubuh GE.
Baca juga: UPDATE Kasus Mahasiswa UNS Tewas: Hasil Autopsi Buktikan Ada Kekerasan, Menwa Resmi Dibekukan
"Visum luar dan dalam, terbukti ada luka. Kalau visum luar adanya luka pada kepala," ujarnya.
Sedangkan untuk penetapan tersangka, Djuhandani mengatakan pihak kepolisian belum bisa menetapkan tersangka hingga saat ini.
"Untuk penetapan tersangka, masih menunggu hal-hal terkait pemenuhan alat bukti yang saat ini sudah ada tapi perlu pendalaman," lanjutnya.
Alat bukti berupa dokumen-dokumen pendukung penyelidikan, berupa hasil visum dan autopsi.
Baca juga: Poster Menwa Calo Surga hingga Bubarkan UKM Pembunuh Penuhi Kantor Menwa UNS, Buntut Tewasnya GE
"Alat bukti dan surat keterangan harus dikuatkan dengan keterangan ahli tim forensik, karena polisi tidak bisa baca. Prosesnya polisi menanyakan hasil visum dan autopsi saat penyelidikan," ujarnya.
Gelar perkara telah diagendakan namun masih menunggu hasil penyelidikan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Theresia Felisiani)(Tribun Solo/Fristin Intan Sulistyowati)
Baca berita lainnya terkait Calon Menwa UNS Tewas.