News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Fakta IRT Tewas Diracun Kakak Ipar di Klaten, Pelaku Salah Sasaran, Dipicu Motif Asmara

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Foto S saat berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan (Kanan) Jenazah korban saat berada di rumah duka.

Mengetahui salah sasaran, kemudian S kabur ke Wonogiri.

"Setelah mengetahui yang menjadi korban istri Sigit, tersangka melarikan diri ke Wonogiri," ucap Guruh

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dia mengatakan, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Tersangka dijerat hukuman paling lama penjara selama seumur hidup," ungkapnya.

Baca juga: Sakit Hati Cuma Dapat Rp 77 Juta Sebulan, Tukang Parkir di Bogor Habisi Paman, Sewa Pembunuh Bayaran

5. Dipicu motif asmara

Pelaku pembunuh IRT di Desa Taji, Kecamatan Klaten, Kabupaten Klaten Sarbini, saat di Mapolres Klaten, Rabu (3/11/2021). (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

S di hadapan polisi mengakui semua perbuatannya.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk itu juga membeberkan motif dari aksinya.

S mengaku melakukan hal tersebut karena cemburu dengan Sigit

"Dia (Sigit,red) sering memboncengkan istri saya."

"Setelah saya mengetahui yang menjadi korban istrinya, saya menyesal," kata S.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Berita lainnya seputar Kabupaten Klaten.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini