Mengetahui salah sasaran, kemudian S kabur ke Wonogiri.
"Setelah mengetahui yang menjadi korban istri Sigit, tersangka melarikan diri ke Wonogiri," ucap Guruh
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dia mengatakan, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Tersangka dijerat hukuman paling lama penjara selama seumur hidup," ungkapnya.
Baca juga: Sakit Hati Cuma Dapat Rp 77 Juta Sebulan, Tukang Parkir di Bogor Habisi Paman, Sewa Pembunuh Bayaran
5. Dipicu motif asmara
S di hadapan polisi mengakui semua perbuatannya.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk itu juga membeberkan motif dari aksinya.
S mengaku melakukan hal tersebut karena cemburu dengan Sigit
"Dia (Sigit,red) sering memboncengkan istri saya."
"Setelah saya mengetahui yang menjadi korban istrinya, saya menyesal," kata S.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)
Berita lainnya seputar Kabupaten Klaten.