TRIBUNNEWS.COM - Dalang di balik ancaman teror bom di Kuningan, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Diketahui pelakunya seorang wanita 31 tahun berinisial MN.
Ia memiliki 5 orang anak dan berstatus janda.
Sementara motif dari teror ini lantaran MN kesal dimintai uang oleh orang tuanya.
Bagaimana kelengkapan dari kasus ini berikut fakta-fakta dirangkum dari TribunCirebon.com, Rabu (3/11/2021):
Baca juga: Kesal pada Orang Tua, Wanita di Kuningan Sebarkan Pesan Berantai Teror Bom, Ini Pengakuannya
1. Awal kasus
Kasus ini bermula saat MN membuat pesan teror.
Pesan tersebut mulai tersebar di tengah-tengah masyarakat pada 22 Oktober 2021, melalui smartphone.
Isinya sebagai berikut:
“SELAMAT MENIKMATI KAMI SEGENAP ANGGOTA GERAKAN MERDEKA RAYA TELAH MENYIAPKAN BOM Di SELURUH BANK CIAWIGEBANG AKAN MELEDAK PADA PUKUL 11.00 WIB”
Akibat ulah MN, membuat sejumlah bank dilakukan penutupan sementara.
2. Pelaku ditangkap
Polres Kuningan kemudian melakukan pendalaman terkait pesan teror itu.
petugas melakukan pemeriksaan terhadap ponsel dengan alat khusus dan sifatnya rahasia.
Pemeriksaan juga dilakukan kepada beberapa saksi dan warga Iingkungan sekitar.
Hasilnya, MN berhasil diamankan pada Sabtu (30/10/2021) sekitar pukul 03.40 WIB.
Pelaku sendiri merupakan warga Desa Ciawigebang, Kuningan.
Baca juga: Petani yang Mengurus Aliran Air di Kuningan Ditemukan Terbujur Kaku, Awalnya Sempat Dikira Tidur
3. Kata pihak kepolisian
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Muhammad Hafid Firmansyah membenarkan penangkapan MN.
Ia menjelaskan, pelaku menyebarkan pesan teror dengan menggunakan nomor 083166177419.
”Pelaku kirim secara random atau acak ke kontak telfon milik pelaku," ujar Hafid.
Hafid mengatakan, perbuatan pelaku menimbulkan kegaduhan di publik serta menjadi pemberitaan oleh berbagai media online.
MN selanjutnya diamankan beserta sejumlah barang bukti.
"Dari keberhasilan penangkapan itu, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit HP merk oppo A54 warna Biru, foto bukti SMS yang dikirim dari nomor 083166177419."
"Kemudian foto bukti nomor 083166177419 pernah diregistrasi atau dipakai di HP milik pelaku," urainya.
Baca juga: Libatkan Densus 88 dan Cybercrime, Peneror Bom Bank di Ciawigebang Kuningan Belum Juga Terlacak
4. Ancaman hukuman
MN kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 (sepuluh) tahun.
Kemudian pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dan (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)," ujarnya," beber Hafid.
Baca juga: Warga Kuningan Digegerkan Broadcast Berantai Berisi Ancaman Bom Siap Meledak di Bank
5. Motif pelaku
MN mengaku sangat menyesal atas perbuatannya melakukan teror bom melalui pesan berantai pada beberapa waktu lalu.
"Iya saya menyesal dengan perbuatan yang dilakukan. Saya mohon maaf kepada semua warga Kuningan khususnya. Dan kepada warga yang telah mengetahui dari pemberitaan akibat ulah saya," ungkapnya.
MN yang berstatus janda sekaligus produsen kue basah di Kecamatan Ciawigebang ini mengaku, perbuatannya itu semula akibat kekesalan kepada orang tuanya.
Baca juga: Anak 2,5 Tahun di Kuningan Diserang Monyet Peliharaan, Orangtua Korban Tak Mau Bicara karena Syok
"Iya, saya khilaf. Waktu itu saya ditanya orang tua dan minta uang. Pada saat itu juga, saya jawab uangnya ada di Bank dan pada waktu itu juga saya kirim pesan teror bom itu," katanya.
Menyinggung soal teror bom tadi, kata dia mengklaim bahwa itu dilakukan sebagai usaha untuk menutup pelayanan bank saat jam kerja.
"Iya tujuan dibuat pesan itu sengaja agar bank tutup melayani. Ya karena takut orang tua nanyain terus uang itu, untuk kebutuhan orang tua saya," kata janda beranak lima itu.
Sebagaian artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul INI Pengakuan Pelaku Teror Bom Bank, Ternyata Seorang Janda Beranak Lima
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunCirebon.com/Ahmad Ripai)