Laporan Wartawan Banjarmasin Post Stanislaus Sene
TRIBUNNEWS.COM, RANTAU - Pria berinisial S alias Isur (45) harus berurusan dengan polisi.
Ia diduga melakukan tindak pencabulan terhadap wanita berinisial AG (19) di sebuah tempat karaoke di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Rabu (3/11/2021).
Kasatreskrim Polres Tapin, AKP Iksan Prananto, membenarkan telah terjadi kasus asusila tersebut dan saat ini sedang ditangani pihaknya.
"Kasus asusila tersebut terjadi Rabu, 3 November 2021, disebuah kafe yang berada di Jalan Terantang, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin," ujarnya.
Masih dari AKP Iksan, saat itu korban menerima pelaku di room 2 untuk karaoke bersama.
Ketika sedang menyanyi, pelaku membuka baju korban.
Baca juga: Pemuda di Lampung Hajar Pemilik Karaoke, Berawal Tak Sanggup Bayar Tagihan Senilai Rp 2 Juta
Tidak sampai di situ, pelaku melanjutkan aksinya dengan menggerayangi bagian dada korban.
"Tersangka juga sambil merekam aksinya dengan menggunakan handphone," imbuh Kasatreskrim.
Selang dua hari setelah kejadian, ternyata video itu tersebar di media sosial WhatsApp rekan-rekan pelaku.
"Karena video tersebut telah tersebar, korban langsung melapor ke Satreskrim Polres Tapin dan langsung ditangani Unit Tipiter Satreskrim Polres Tapin," jelasnya.
Menindaklanjuti laporan korban, personel Satreskrim Polres Tapin bersama Unit Resmob Polres Tapin langsung bergerak dan melaksanakan penangkapan terhadap pelaku.
"Setelah berhasil ditangkap, dia mengakui perbuatan tersebut.
Hasil interogasi, memang sengaja merekam dan menyebarkan kepada teman-temannya.
Motifnya, supaya teman-temannya tahu dan bisa ikut gabung," lanjutnya.
Anngotanya saat ini sedang dalam proses pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, serta meminta saksi ahli dari Kominfo di Jakarta.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pelaku yang Gerayangi Dada Pemandu Karaoke dan Merekam Aksinya Ditangkap Petugas Polres Tapin