News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wanita Tewas Usai Minum Air yang Dicampuri Apotas, Pelaku Ngaku Menyesal setelah Tahu Salah Sasaran

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Foto S saat berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan (Kanan) Jenazah korban saat berada di rumah duka.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus ibu muda berinisial HDS (28) yang tewas setelah minum air yang dicampur apotas akhirnya terungkap.

Setelah menangkap pelaku berinisial S (43), polisi juga telah mengetahui motif tersangka menghabisi nyawa korban.

Dari hasil penyelidikan diketahui, bahwa HDS merupakan korban salah sasaran.

S sebenarnya mengincar suami korban, SN.

Peristiwa itu terjadi di Desa Taju, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (1/11/2021).

Diberitakan TribunSolo.com, S merencanakan aksi pembunuhan itu karena cemburu dengan SN.

Tersangka merasa cemburu karena melihat istrinya sering dibonceng oleh suami korban, SN.

"Istri saya pernah diboncengi suami korban, saya tak terima hal itu," kata S, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Fakta Ojol Tewas Tertimpa Pohon di Purwakarta, Saat Antar Makanan hingga Dedy Mulyadi Minta Maaf

Baca juga: 5 Fakta IRT Tewas Diracun Kakak Ipar di Klaten, Pelaku Salah Sasaran, Dipicu Motif Asmara

Selain itu, S mengaku dirinya pernah diancam oleh suami korban.

Berawal dari situ, tersangka membeli racun ikan jenis apotas di sabuah toko pupuk di Kecamatan Juwiring.

"Saya memasuki rumah korban dan memasukkan racun tersebut dengan air dalam botol tersebut, namun yang menjadi korban istrinya," ungkapnya.

Setelah mengetahui rencananya salah sasaran, S mengaku menyesal dan langsung melarikan diri.

"Setelah mengetahui itu, saya pergi ke Wonogiri," terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan, tersangka membeli racun tersebut dengan harga sekira Rp 15.000.

"Tersangka mendapatkan barang tersebut dari salah satu toko pupuk di Kecamatan Juwiring," ucapnya.

Dilansir Kompas.com, setelah membeli racun itu, tersangka kemudian menumbuk racun apotas di lantai dengan menggunakan bagian belakang sandal pada Minggu (31/10/2021) sekira pukul 06.00 WIB.

Setelah racun apotas selesai ditumbuk halus, sekira pukul 10.30 WIB, tersangka masuk ke dalam rumah korban yang kondisinya sepi melalui pintu belakang.

Tersangka bisa leluasa masuk karena pintu belakang rumah korban tidak dikunci.

Tersangka kemudian mencampurkan racun yang sudah ditumbuk halus ke dalam botol air mineral berukuran 1,5 liter yang disimpan di dalam kulkas.

"Pelaku mencapurkan racun ikan ke dalam tiga botol air mineral yang ada di dalam kulkas."

"Kemudian pelaku menyiramkan racun itu ke dalam freezer tempat membuat es batu dalam kulkas, serta menyiramkan dalam susu bubuk formula yang berada dalam kamar korban," kata Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo.

Baca juga: Fakta-fakta Pemuda di Riau Habisi Ayah Kekasihnya, Sakit Hati Lamaran Ditolak, Pelaku Dihakimi Massa

Keesokan harinya, sekira pukul 10.00 WIB, HDS minum air mineral yang telah dicampur racun ikan oleh tersangka.

Beberapa saat setelah minum air mineral tersebut, HDS langsung tergeletak dan meninggal dunia.

Sementara suaminya, SN mengalami kejang otot karena sempat meminum air yang diminum oleh korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pembunuhan Salah Sasaran di Klaten, Pelaku Masuk Rumah Korban: Taruh Racun di Minuman Dalam Kulkas

(Tribunnews/com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Mardon Widiyanto, Kompas.com/Labib Zamani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini