"Tersangka diamankan di kediamannya kemarin malam," kata Devi dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (5/11/2021).
Devi menambahkan, warga Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung ini diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari ayah korban.
Korban kerap menerima kekerasan fisik yang menyebabkan mengalami luka dan trauma.
"Dipukul menggunakan gagang kemoceng, cubit, dan ada bekas luka gigitan di kepala korban," jelas Devi.
Dititipkan oleh Ayah Kandung Korban
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana menyatakan, korban J dititipkan oleh ayahnya ke rumah NV dari bulan Maret 2021 - akhir September 2021.
"Sudah dititipkan kurang lebih selama 8 bulan, namun kekerasan yang dilakukan NV baru baru ini," kata Devi, Jumat (5/11/2021).
Devi mengungkapkan, kekerasan yang dilakukan NV terhadap J diakhir masa-masa dititipkan.
Korban akhirnya dipulangkan NV ke keluarga ayah J, akhir bulan September 2021.
Baca juga: Gara-gara Cekcok saat Pesta Miras, 2 Pemuda di Manado Aniaya Temannya Pakai Pisau, Ini Kronologinya
"Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan fakta bahwa kekerasan dilakukan sekitar satu bulan terakhir sebelum akhirnya laporan masuk ke kami," kata Devi.
Devi menambahkan, NV warga Tanjungkarang Barat ini diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari pihak korban.
Pasalnya, korban yang dititipkan oleh ayah korban kerap menerima kekerasan fisik yang menyebabkan korban luka dan trauma.
"Dipukul menggunakan gagang kemoceng, cubit dan ada bekas luka gigitan di kepala korban," kata Devi.
Korban Didampingi Komnas Perlindungan Anak