Laporan Wartawan Tribun Lampung Muhammad Joviter
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Bocah perempuan berusia 7 tahun berinisial J menjadi korban penganiayaan oleh calon ibu tirinya.
Calon ibu tiri berinisial NV (40) ini tidak hanya melakukan kekerasan fisik terhadap korban tapi juga melakukan sadis yang dapat membahayakan keselamatan jiwa.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengatakan, selain kekerasan fisik, korban juga sempat dimasukkan ke dalam baskom.
"Kepala korban dicemplungkan ke dalam baskom, yang menurut keterangan tersangka itu sebagai sebuah ritual," kata Devi, Kamis (4/11/2021).
Devi menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, ritual yang dilakukan itu dipercaya dapat memanggil ayah korban yang sulit dihubungi.
"Memang kata tersangka, sehari setelah ritual itu akhirnya ayah korban menghubungi tersangka," jelas Devi.
Penganiayaan yang dilakukan tersangka juga didasari rasa jengkel lantaran ayah korban susah dihubungi.
Baca juga: Kisruh Istri Sultan Pontianak, Penobatan Istri Siri jadi Maha Ratu Ditolak hingga soal Penganiayaan
Ia pun melampiaskan kekesalannya ke korban.
Namun apa pun alasannya, NV bakal dijerat dengan pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan pasal 44 KUHPidana tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," ujar Devi.
Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan NV (40), perempuan yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Adapun korban berinisial J, bocah perempuan berusia 7 tahun.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengatakan, tersangka diamankan pada Kamis (4/11/2021) malam.