Korban penganiayaan yang dilakukan calon ibu tiri, saat ini sudah dalam pendampingan Komnas Perlindungan Anak Bandar Lampung.
Ketua Komnas PA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa mengatakan, pihaknya memberikan perlindungan secara hukum maupun psikologis nya.
"Kita ditunjuk sebagai tim advokasi korban, sekaligus memberikan perlindungan secara psikologis nya juga," kata Ahmad, Jumat (5/11/2021).
Menurut Ahmad, treatment psikologis perlu dilakukan agar korban tidak mengalami trauma begitu dalam.
Terlebih lagi, lanjut Ahmad korban sudah tiga tahun ditinggal oleh ibu kandungnya.
Sementara saat dititipkan kepada NV, justru mendapat perlakuan yang tidak layak.
"Kondisi korban sudah mulai membaik, jadi kita buat korban senyaman mungkin untuk mengurangi rasa traumatis nya," kata Ahmad.
Ahmad juga mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangkap pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Selain itu, pihak Komnas PA Bandar Lampung tengah mempersiapkan berkas pendampingan secara hukum terhadap korban.
"Berkas berkas sudah kita lengkapi, karena kami mengawal perkara ini dari awal hingga nanti di persidangan," kata Ahmad.