News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Bocah Usia 7 Tahun Dianiaya Calon Ibu Tiri di Lampung, Ritual Aneh hingga Motif Penganiayaan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wanita berinisial NV (40) diamankan di Mapolresta Bandar Lampung karena diduga menganiaya bocah 7 tahun, Jumat (5/11/2021).

Korban penganiayaan yang dilakukan calon ibu tiri, saat ini sudah dalam pendampingan Komnas Perlindungan Anak Bandar Lampung.

Ketua Komnas PA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa mengatakan, pihaknya memberikan perlindungan secara hukum maupun psikologis nya.

"Kita ditunjuk sebagai tim advokasi korban, sekaligus memberikan perlindungan secara psikologis nya juga," kata Ahmad, Jumat (5/11/2021).

Ketua Komnas PA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa (kanan). Bocah Korban Penganiayaan Calon Ibu Tiri di Bandar Lampung dalam Pendampingan Komnas PA (Tribunlampung.co.id/Joviter) ()

Menurut Ahmad, treatment psikologis perlu dilakukan agar korban tidak mengalami trauma begitu dalam.

Terlebih lagi, lanjut Ahmad korban sudah tiga tahun ditinggal oleh ibu kandungnya.

Sementara saat dititipkan kepada NV, justru mendapat perlakuan yang tidak layak.

"Kondisi korban sudah mulai membaik, jadi kita buat korban senyaman mungkin untuk mengurangi rasa traumatis nya," kata Ahmad.

Ahmad juga mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangkap pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Selain itu, pihak Komnas PA Bandar Lampung tengah mempersiapkan berkas pendampingan secara hukum terhadap korban.

 "Berkas berkas sudah kita lengkapi, karena kami mengawal perkara ini dari awal hingga nanti di persidangan," kata Ahmad.

 
 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini