TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Rangkaian penyidikan sudah dilakukan dalam kasus tewasnya mahasiswa UNS inisial GE saat mengikuti Diklat Menwa.
Mulai dari pemeriksaan puluhan saksi, olah TKP, penggeledahan, pemeriksaan saksi hingga melakukan autopsi.
Namun hingga sepekan lebih kasus tersebut berlalu, polisi belum juga menetapkan status tersangka.
Baca juga: Lokasi Sirkuit Masih Belum Ditentukan, KPK Mulai Usut Dugaan Korupsi Proyek Formula E di DKI Jakarta
Padahal tiga kepala daerah sudah satu suara menyerahkan penanganan kasus ke polisi, mengawal kasus itu dan berharap kejadian serupa tidak terulang.
Ketiganya yakni Gubernur Jawa Tengah, Wali Kota Solo dan Bupati Karanganyar.
Penetapan Tersangka Tunggu Hasil Gelar Perkara
Polresta Solo bakal mengumumkan tersangka kasus Diklatsar Menwa UNS pada Minggu ini.
Penyidikan kasus GE sampai saat ini masih berlangsung.
Polisi sudah melakukan penggeledahan pada markas Menwa UNS pada Selasa (2/11/2021) lalu.
Mereka juga sudah melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi masih berlanjut.
"InsyaAllah dalam minggu ini kami akan melakukan gelar perkara penentuan tersangka," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (4/11/2021).
Ade mengatakan, saat korban GE tiba di RS Moewardi Solo, kondisinya sudah meninggal.
"Setiba di Rumah Sakit sudah dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (24/10/2021) pukul 22.05 WIB oleh Dokter jaga yang menerima GE," ujarnya.