Awalnya, pelaku Otong yang terlebih dahulu ditangkap pada 3 November 2021.
Setelah itu saat diintograsi, Otong mengaku disuruh oleh NW atau istri korban.
"Lalu kami tangkap istri korban, terus dikembangan juga ditangkap pelaku-pelaku lain," ucap dia.
Masih ada dua pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Adapun para pelaku dijerat Pasal pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subisider 338 junto Pasal 556 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Enam Pelaku Telah Ditangkap, Sang Isri Menjadi Dalang Pembunuhan Bos Rumah Makan Padang di Karawang,