News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nyawa Bos Rumah Makan Padang Melayang di Tangan Istri, Begini Kronologinya

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi NW (49) menjadi otak di balik kematian suaminya, Khairul Amin (54).

Karena asmara

NW (49) membunuh suaminya sendiri, Khairul Amin (54) karena dendam, Karawang, Jawa Barat.

NW merampas nyawa suaminya itu melalui tangan orang lain yang juga sudah ditangkap polisi.

NW menjelaskan, nyawa bos rumah makan padang itu dirampas karena memiliki perempuan lain alias berselingkuh.

"Motifnya itu karena sakit hati. Korban ini sering minta uang. Kemudian ada perempuan, ada WIL, wanita idaman lain," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, dalam jumpa pers di Mapolres Karawang, Sabtu (6/11/2021).

Baca juga: Kasus Pembunuhan di Kampar, Polisi Akui Kesulitan Menangkap Pelaku, Ini Alasannya

Aldi mengatakan, NW meminta AM alias Otong (25) untuk mencarikan eksekutor untuk menghabisi nyawa korban.

"Perencanaan pembunuhan ini sudah dilakukan selama tiga bulan. Mereka sudah sering bertemu untuk merencanakan pembunuhan," katanya.

Ia mengatakan, eksekutor dalam pembunuhan tersebut berjumlah enam, dua di antaranya masih dalam daftar pencarian orang.

Baca juga: FAKTA Perampokan dan Pembunuhan Pengusaha Elpiji , Pembantu Dalangi Aksi Dibantu Satpam

Sementara eksekutor yang telah ditangkap adalah H (39), BN (34), RN (33), dan MH (25).

"Ada lima luka bacokan dan tusukan yang menyebabkan korban meninggal. Luka itu ada di bagian kepala, dada, leher, pinggang, dan tangan," katanya.

Sebelum menghabisi korban, para pelaku mengikuti korban sejak Pukul 20.00 WIB.

Mereka kemudian melakukan eksekusi pada Pukul 23.49 WIB di depan rumah korban.

"Pasal yang dikenakan yakni pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 556 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," katanya.

Baca juga: Prediksi Chelsea vs Burnley Liga Inggris: Kondisi Rumit Tuchel & Badai Cedera Skuat The Blues

Aldi Subartono mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan Polres Karawang dalam waktu satu minggu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini