News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nelayan di Banda Aceh Setubuhi Adik Ipar yang Masih Berusia 10 Tahun, Beraksi saat Korban Tertidur

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang nelayan di Banda Aceh rudapaksa adik ipar yang masih berusia 10 tahun.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Banda Aceh.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria berinisial MAN (40).

Nelayan asal Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh itu tega menodai adik iparnya sendiri.

Mirisnya, saat pelaku beraksi, korban masih berusia 10 tahun.

Kini MAN telah diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh pada Kamis (4/11/2021) sore.

Baca juga: Pemuda di Lampung Rudapaksa Mantan Pacarnya, Buka Paksa Pintu Rumah Korban Lalu Mengancam

Kasus ini sebenarnya sudah dimediasi oleh gampong dan melalui proses musyawarah, tapi tidak ditemukan jalan penyelesaiannya, sehingga berakhir pelaporan ke polisi.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK menjelaskan, peristiwa pemerkosaan yang dialami Kembang (12)--bukan nama sebenarnya--terjadi saat korban masih berusia 10 tahun.

Pelaku MAN bukan orang lain, melainkan abang ipar Kembang .

"Pemerkosaan dan pelecehan seksual itu terjadi pada saat istri pelaku MAN baru saja melahirkan," kata AKP Ryan, Jumat (5/11/2021).

Mirisnya Kembang yang dinodai oleh abang ipanya itu, di saat istri tersangka meminta bantuan dari korban untuk merawat dan membantunya.

Baca juga: Pria di Medan Rudapaksa Anak Pacarnya, Sering Beri Uang hingga Belikan HP Seharga Belasan Juta

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Ryan didampingi Kanit PPA, Ipda Zul Nelly Afrianti dan penyidik menghadirkan pemerkosa adik ipar yang kini ditahan di sel Polresta Banda Aceh, Jumat (5/11/2021) (SERAMBINEWS.COM/ISTIMEWA)

Karena, merasa kasihan dengan kondisi kakaknya tersebut, akhirnya Kembang dan ibunya menuju ke rumah kakaknya tersebut.

AKP Ryan menjelaskan sebelum peristiwa itu terjadi, korban diminta oleh kakaknya untuk tidur di kamarnya.

Sementara kakak korban bersama pelaku (suaminya) tidur di ruang tamu.

"Lalu pada dini hari, dimana korban sendiri tidak tahu jam berapa waktu itu, tersangka (abang ipar korban) korban masuk ke kamar kakaknya itu."

"Pelaku langsung menindih tubuh Kembang dan korban diancam pukul kalau korban bersuara atau mengatakan hal tersebut kepada orang lain," terang AKP Ryan yang turut didamping Kanit PPA, Ipda Zul Nelly Afrianti SH.

Menurut Kasat Reskrim Polresta ini, pemerkosaan adik ipar yang dilakukan pelaku MAN dimulai sejak Maret 2019.

Baca juga: Gadis 16 Tahun Dirudapaksa Remaja Bertato, Pelaku Diamankan saat Berada di Kawasan Wisata Kuliner

Hingga akhirnya orang tua korban (mertua pelaku) mengetahui perbuatan bejat tersebut pada Februari 2021 lalu dan sudah sebanyak tiga kali dilakukan oleh MAN terhadap Kembang.

"Upaya mediasi dan musyawarah sudah coba dilakukan di tingkat gampong.”

“Tapi, dalam proses musyawarah tersebut tidak ditemukan solusi, sehingga keluarga korban didampingi oleh petugas P2TP2A Banda Aceh melaporkan kasus itu ke Polresta Banda Aceh," terang AKP Ryan.

Terkait pemerkosaan terhadap anak di bawah umur pelaku dibidik melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Pelaku yang merupakan seorang nelayan itu kini ditahan di sel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas AKP Ryan.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Miris! Nelayan di Kecamatan Kutaraja Ini Tega Perkosa Adik Ipar Saat Sang Istri Baru Siap Melahirkan

(SerambiNews.com/Misran Asri)

Berita lainnya seputar rudapaksa anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini