Pihak kepolisian mengenakan Undamg-undang perlindungan anak.
Pelaku dipersangkakan dengan pasal 81 dan 82 ancaman di atas 7 tahun penjara.
Dalam kasus ini Hutapea mengimbau pada para orangtua agar mengantisipasi dan dampingi anak apabila keluar rumah, saat main hp dan lainnya serta laporkan pada kepolisian.
Baca juga: Polisi Mulai Kumpulkan Bukti dan Saksi dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus UNRI
Adapun pengakuan pelaku bernama Irfan (18) mengaku sedang tidak mabuk dan dalam kondisi sadar.
"Tidak tau kalau pingsan, saya tidak lakukan apa-apa," dalihnya.
Sementara pelaku lainnya mengaku memegang payudara korban.
Satu pelaku lainnya bernama Ferdi (16) belum tamat SMA.
"Saya mencium dan lari, baru pertama kali lakukan ini," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Hendak Beli Seblak, Remaja asal Serang Disekap dan Dilecehkan Tiga Pemuda