TRIBUNNEWS.COM - Pelaku penganiayaan tetangga gara-gara WiFi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akhirnya ditangkap.
Pelaku diketahui berinisial EM (60), sedangkan korbannya Lasdo (35).
Penganiayaan itu terjadi Perumahan Karanganyar Residence, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Senin (11/10/2021).
Masalahnya, EM kesal dan menuduh Lasdo telah membobol pasword WiFi milik pelaku.
Akibat kejadian itu, Lasdo mengalami luka sobek delapan jahitan di bagian kepala kiri.
Lasdo yang tak terima dengan perbuatan tetangganya, kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Setelah buron sekira satu bulan, polisi akhirnya membekuk EM .
Mengutip Warta Kota, Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim mengatakan, setelah menganiaya korban menggunakan kapak, pelaku sempat kabur ke Sumatera.
Baca juga: 3 Orang yang Masih Keluarga Dikeroyok di Jalan, Video Penganiayaannya Viral di Media Sosial
Baca juga: Selama Kabur, Pria yang Bacok Tetangganya Karena WiFi Mengembara ke Medan dan Jadi Sopir Tembak
Namun, tak lama kemudian, pelaku kembali ke Bekasi karena kehabisan uang.
"Menurut pengakuan pelaku, setelah melakukan pembacokan dia (pelaku) melarikan diri yah katanya mengembara saja."
"Sempat ke Sumatera juga, lalu (dikatakan) uangnya habis, lalu kembali lagi ke Bekasi," kata Mustakim saat dikonfirmasi, Minggu (7/11/2021).
Setelah kembali ke Bekasi, EM bersembunyi di kediaman temannya di wilayah babelan dan bekerja sebagai sopir tembak.
Saat itulah akhirnya polisi meringkus EM yang telah buron setelah menganiaya Lasdo.
Menurut Mustakim, penganiayaan itu didasari lantaran tersangka kesal dan menuding Lasdo mencuri sinyal WiFi rumahnya.