Lima orang anggota DPRD Labuhanbatu Utara yang ditangkap bersama belasan pengunjung hotel mendapatkan narkoba dari pengawas di karaoke tempat mereka ditangkap.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, 14 orang yang kedapatan positif narkotika itu akan dikenakan pasal kepemilikan atau penyalahgunaan narkotika.
"14 orang tersangka termasuk juga 5 diantaranya oknum DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf A jo pasal 55-56 KUHP jo pasal 131 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009," ujar Putu, Jumat(13/8/2021) di halaman Mapolres Asahan.
Baca juga: Kamu Punya Banyak Pilihan, Narkoba Bukan Salah Satunya
Selain 14 orang tersangka tersebut, Polres Asahan menetapkan satu orang tersangka lain yang merupakan supervisor karaoke di Hotel Antariksa, Kisaran Barat.
ARS, selaku supervisor karaoke diduga sebagai orang yang menyediakan narkotika jenis ekstasi yang dikonsumsi oleh lima orang oknum DPRD Labuhanbatu Utara bersama rombongan.
ARS disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 huruf A, pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 Jo pasal 55-56 KUHP
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Lima Anggota DPRD Labura yang Pesta Narkoba Bersama Perempuan Panggilan Tak Kunjung Diadili