News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Investasi Bodong BEEZY Ditangkap, Total Kerugian Korban Rp 64 Miliar

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diringkus di Berau Kaltim, tersangka investasi fiktif terancam pidana penjara hingga 15 Tahun

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Mohammad Zein Rahmatullah

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Polda Kaltim membongkar kasus investasi bodong dan arisan online fiktif skala besar yang korbannya berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.

Polda Kaltim mengaku sudah menerima sejumlah laporan terkait aktivitas investasi bodong dan arisan online tersebut. 

Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian mengerucut terhadap seorang yang berinisial DM.

Setelah ditelusuri, tersangka berhasil diringkus berikut sejumlah barang bukti.

Tersangka kemudian diboyong ke Mapolda Kaltim untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

Berikut sejumlah fakta terkait kasus investasi bodong dan arisan online fiktif yang berhasil diungkap Polda Kaltim.

1. Pelaku masih berusia 24 tahun

Wanita kelahiran Samarinda berinisial DM (24) terpaksa harus meringkuk di tahanan kepolisian setelah tindak pidananya terkuak.

DM disangka melakukan tindak pidana penggelapan setelah merugikan sejumlah orang melalui strategi investasi dan arisan online yang belakangan diketahui fiktif belaka.

 2. Ditawarkan melalui Instagram

Penawaran yang dilakukan tersangka melalui platform Instagram sejak bulan September 2020.

Dengan 2 akun bernama @beezydewii dan @arisanbeezy, DM kemudian mencoba menjaring calon-calon korbannya.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, awal pengungkapan berangkat dari aduan salah satu korban ke Polres Berau, tepatnya pada 4 Juni 2021 silam.

Baca juga: Pupuk Kaltim Pamer Produk Unggulan Ber-SNI di Indonesia Quality Expo ke-9

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini