Dia mendatangi rumah Hs saat perempuan itu sedang sendirian di rumah.
Tersangka langsung mendekap tubuh korban, berupaya menciumi dan membawa korban ke atas tempat tidur di dalam kamar.
"Saat tersangka berhasil menelentangkan tubuh korban, korban berteriak-teriak sehingga selamatlah ia dari upaya rudapaksa karena tetangga berdatangan," kata Dian di Mapolres, Senin (8/11/2021).
Tersangka terancam pasal 289 KUHP tentang percabulan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Aa Nekat Rudapaksa Wanita Idamannya Setelah Cinta Dua Kali Ditolak, Gagal karena Hs Teriak