TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago menegaskan tidak adanya keterlibatan Bantuan Polisi (Banpol) dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Menurut Erdi, selama kasus ini bergulir, TKP menjadi ranah dari penyidik.
Sehingga kebijakan untuk membuka atau menutup TKP adalah kewenangan dari penyidik.
"Nggak ada. TKP itu dibuka dan ditutup oleh petugas. Jadi, tidak ada Banpol untuk membuka-buka itu, tidak ada," kata Erdi dilansir Tribun Jabar, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Update Kasus Subang: Ibu Angkat Danu Diperiksa Polisi, Pemanggilan Yosef Dibatalkan
Diketahui sebelumnya, belakangan keterlibatan banpol dalam kasus pembunuhan di Subang menjadi sorotan publik.
Pasalnya sepupu korban, Muhammad Ramdanu alias Danu mengaku bahwa iya diminta oknum Banpol untuk masuk ke dalam rumah Tuti.
Kemudian Danu juga diminta untuk membersihkan kamar mandi.
Saat membersihkan kamar mandi, Danu juga mengaku menemukan gunting dan cutter.
Pengakuan tersebut pun membuat Danu ikut menjadi sorotan dan harus menjalani pemeriksaan maraton dari polisi.
Baca juga: Kepolisian Kembali Panggil Sejumlah Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Yosef Lagi-lagi Dipanggil Polisi
Suami sekaligus ayah korban, Yosef kembali dipanggil polisi pada hari ini Selasa (9/11/2021).
Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum Yosef, Fajar Sidik menyebut Yosef dipanggil polisi pada pukul 13.00 WIB.
"Hari ini sekitar jam 1 siang Pak Yosef akan dipanggil ke Polres Subang," kata Fajar, dikutip dari Tribun Jabar, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Danu Ceritakan Saat Bertemu Banpol yang Mintanya Bersihkan TKP Kasus Subang
Fajar mengungkapkan, seharusnya Yosef ada agenda pemanggilan polisi pada Senin (8/11/2021) kemarin.