TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Diketahui yang menjadi korbannya seorang remaja 13 tahun berinisial N.
N saat ini masih duduk di bangku SMP.
Sementara pelakunya adalah pacar korban sendiri, DF (18).
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Satria Wardana membenarkan kasus ini.
Baca juga: Bocah 6 Tahun di Aceh Dirudapaksa Pria Paruh Baya, Aksi Dipergoki Ibu Korban, Begini Kronologinya
“Sudah kita amankan, pelaku dalam pemeriksaan."
"Pelecehan terhadap anak di bawah umur, pelaku berinisial DF (18),” ujar Yudha Satria Wardana saat ditemui di Mapolsek Rabu (10/11/2021) pagi.
Tak hanya DF, pihaknya juga mengamankan JC (15) tahun.
Kedua tersangka ini merupakan pelaku pelecehan terhadap korban.
Korban N (13) tahun masih duduk di bangku SMP dan menjadi korban aksi pelecehan di waktu yang berbeda.
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri Selama 4 Tahun, Beraksi saat Hendak Menjenguk Istri
N menjadi korban dilecehkan oleh DF (18), Senin 1 November 2021 sekira pukul 20.30 WIB di Ruli Kejaksaan Tiban 1 Sekupang, Batam.
Mirisnya, aksi pelecehan itu dilakukan pelaku tak hanya satu kali, karena korban N ternyata sudah 2 kali digarap pelaku.
Sementara untuk pelaku JC (15) menodai N (13) sudah setahun lalu, tepatnya Juli 2020.
Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan korban.
Berbekal dari laporan orang tua korban serta dua alat bukti yang cukup jajaran Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku DF (18) di tempat kerjanya di kawasan Tiban Indah.
Baca juga: Kasus Rudapaksa di Luwu Timur, Polri Ungkap Sang Ibu Tak Bersedia 3 Anaknya Diperiksa
Pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan dan kini diamankan di Mapolsek Sekupang.
Dan saat dilakukan pemeriksaan, pelaku DF (18) mengakui segala perbuatannya telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban N (13) sebanyak dua kali di kos-kosan Ruli Kejaksaan Tiban 1.
Pengakuan pelaku, korban merupakan pacar yang baru dikenalnya selama 3 minggu yang selanjutnya membuat keduanya melakukan hubungan suami istri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 Jo pasal 82 ayat 1 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU No.23 Th 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal lima belas (15) tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul SEORANG Siswi SMP di Batam Dinodai 2 Pria, Baru 3 Minggu Pacaran
(TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)