"Keduanya kita sangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman lebih dari 5 tahun," pungkasnya.
Korban Warga Batam
Nasib apes dialami warga Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Riau.
Yakob Haprekunary (46) jauh-jauh datang ke Kabupaten Wonogiri malah jadi korban penipuan dan atau penggelapan uang.
Sebelumnya, Yakob mendapatkan informasi dari seseorang yang diketahui bernama Agus, yang memiliki kenalan dukun yang bisa menggandakan uang.
Tertarik dengan ajakan tersebut, pada Senin (25/10/2021) lalu, Yakob datang ke Wonogiri dan janjian bertemu di Hotel Diafan.
Baca juga: Penampakan Alphard yang Disumbangkan untuk Dijadikan Ambulans di Klaten
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan di hotel itulah sebuah ritual yang diyakini bisa menggandakan uang dilakukan.
"Korban bertemu dua orang, dan langsung menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada tersangka, yang nanti dijanjikan uangnya bisa dilipatgandakan," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Rabu (3/10/2021).
Kemudian, ritual dilakukan dengan menggunakan semacam ubo rampe.
Setelah ritual selesai, Yakob diberikan bungkusan plastik, dan dukun tersebut mengatakan uang sudah digandakan sebanyak 5 kali lipat.
"Setelah diberikan bungkusan itu, Yakob dilarang membuka, bungkusan plastik hanya boleh dibuka oleh petugas teller bank," katanya.
Baca juga: Acungkan Celurit pada Petugas, Geng Remaja Holigans to Fight Diamankan ke Polresta Yogyakarta
Datanglah Yakob ke salah satu bank di Wonogiri, yang kemudian menyerahkan bungkusan plastik tersebut ke petugas bank.
"Setelah dibuka ternyata isinya hanya potongan kertas berwarna pink mirip uang pecahan Rp 100 ribu, selain itu juga ada uang asli Rp 400.000," jelasnya.
Kemudian, Yakob mencari dukun tersebut, namun sudah menghilang.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Acara Pernikahan di Klaten Ambyar, Ayah Pengantin Dijemput Polisi : Dalang Dukun Pengganda Uang,