TRIBUNNEWS.COM, PEMATANG SIANTAR - H, pemilik panti pijat di Pematang Siantar Sumatera Utara mengaku telah menyerahkan uang Rp 35 juta kepada polisi agar para terapisnya dibebaskan.
Lima terapis di sebuah panti pijat di Siantar Barat, mengaku diperas puluhan juta rupiah oleh anggota polisi yang bertugas di Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumut.
Salah satu terapis, M mengatakan, pada Kamis (7/10/2021), seorang pria hendak minta dilayani pijat.
Namun, tiba-tiba pria itu mengajak M berhubungan badan dengan bayaran Rp 400.000.
Saat di dalam kamar, pria itu langsung mengeluarkan ponsel dan merekam M.
Kemudian sejumlah anggota polisi tak berseragam langsung mendatangi lokasi.
Baca juga: Polda Sumut Tanggapi Terkait Dugaan Oknum Peras Terapis Pijat Rp 50 Juta
Terapis lainnya berinisial S mengatakan, dia dan empat rekannya kemudian dibawa ke Mapolda Sumut menggunakan mobil.
"Kami dibawa pas siang. (Dibawa) lima orang (anggota polisi). Entah kek mana-mana kami dibuat di sana," ungkap S saat ditemui di tempat pijat.
S mengaku, dia dan empat rekannya dibawa para pria itu ke ruang Renakta Polda Sumut dan sempat menginap dua hari.
Di sana, masing masing mereka dimintai uang oleh anggota polisi.
Setelah tawar menawar, akhirnya para terapis diminta menyerahkan uang Rp 10 Juta per orang atau Rp 50 juta untuk lima terapis.
Diminta klarifikasi
S mengaku, setelah pemberitaan dirinya ramai di media, ada orang yang menelepon suaminya.
Orang itu meminta agar S mengklarifikasi semua pemberitaan di media terkait pemerasan tersebut.
Baca juga: Terapis Gigi dan Mulut Berkomitmen Jadi Garda Terdepan Edukasi Masyarakat Soal Covid-19