Tersangka dengan kondisi tangan diborgol, bersama tersangka lainnya langsung digiring menuju keluar ruangan.
Selain melakukan pembunuhan, tersangka juga diduga melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau 365 ayat (3) KUHP dijerat dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Diketahui, kasus ini berawal dari saksi bernama Vitri, keponakan korban.
Ia menghubungi korban melalui handphone namun nomor handphone korban sudah tidak aktif.
Dia mengajak warga menuju ke rumah korban, selanjutnya saksi bersama warga mendapati korban berada di dalam kamar posisi tidur telungkup di lantai.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 9 Juli 2021, pukul 10.00 WIB, di dalam kamar sebuah rumah di Desa Bringkang RT 04/RW 02, Kecamatan Menganti, Gresik.
Baca juga: UPDATE Kasus Pembunuhan di Subang: Polisi Sebut Tak Ada Keterlibatan Banpol yang Membuka TKP
Terdapat genangan darah di lantai pada bagian kepala dan kondisi korban dalam keadaan meninggal dunia.
Handphone milik korban hilang di lokasi kejadian.
Anak korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar menjadi yatim piatu.
Suami korban meninggal dua bulan yang lalu karena menderita sakit keras.
Erni juga telah dimakamkan di tempat asalnya, Sidoarjo.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pembunuh Janda di Menganti Gresik Tertangkap, Korban Kenal Tersangka Melalui Media Sosial