TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencurian handphone (HP) terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 41 tahun berinisial SA.
Pelaku nekat mencuri handphone di sebuah depot kayu pada Kamis (11/11/2021).
Tepatnya di Jalan Sapta Marga Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang.
Sementara dalih pelaku mengaku tidak punya uang untuk membeli susu anaknya.
Baca juga: ART Kalina Oktarani Bawa Kabur Uang Tabungan Ibunya Rp 100 Juta, Barang Banyak yang Hilang Dicuri
Kini, warga Lorong Masjid Kelurahan Sako Agung Kecamatan Sako Palembang itu terancam penjara 5 tahun akibat perbuatannya.
Kapolsek Kalidoni, AKP Irwan Sidik mengatakan, pihaknya masih mendalami keterangan tersangka yang mengaku baru dua kali melakukan tindak pencurian.
"Sedangkan untuk aksinya di depot kayu. Tersangka ini beraksi seorang diri," ujarnya.
Atas perbuatan itu, tersangka terancam dijerat dengan pasal 362 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," ucapnya.
Pengakuan SA
SA saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polsek Kalidoni memberikan pengakuannya.
"Kerjaan saya buruh serabutan. Tapi sedang tidak ada kerjaan, makanya saya kepikiran mencuri," ungkapnya, Sabtu (13/11/2021).
Modusnya, tersangka berpura-pura hendak membeli kayu di depot tersebut dan menanyakan sejumlah harga di sana.