TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Penyeludupan ribuan botol minum keras ilegal di Kabupaten Yalimo, Papua, Senin (15/11/2021) siang digagalkan anggota TNI di Posramil Benawa.
Selain menyita ribuan botol Miras ilegal, anggota TNI juga menahan 4 orang pria yang diduga menyelundupkan barang terlarang itu.
Dua di antaranya merupakan oknum anggota polisi.
Awalnya miras ilegal 2.760 botol berbagai jenis diangkut menggunakan 2 mobil dari Jayapura tujuan Wamena.
Miras itu berupa 1.968 botol Vodka, 48 botol whiskey robinson dan 744 botol anggur merah.
Baca juga: Mengenal Zat Aditif Makanan dan Minuman Beserta Contohnya, Termasuk Pemanis
Dandim 1702 Jayawijaya Letkol Inf Arief Budi Situmeang ketika dikonfirmasi membenarkan.
"Iya benar personel di Pos Ramil Benawa yang tergabung di Pamrahwan berhasil gagalkan penyeludupan ribuan botol miras ilegal," jelasnya.
Kata dia, penangkapan empat orang serta ribuan botol miras Ilegal itu akan diserahkan ke Polres setempat.
"Kami sudah komunikasi dengan rekan di Polres Yalimo dan akan ditindaklanjuti," ujarnya.
Kapolres Yalimo AKBP Hesman belum bisa dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Terkait oknum anggota Polri berinisial Aiptu L dan rekannya mengaku sebagai anggota Polres Jayawijaya dibantah Kapolres Jayawijaya AKBP Muh Safeih.
"Informasi penangkapan itu benar.
Saya perlu klarifikasi anggota itu buka personel Polres Jayawijaya melainkan Polres Yalimo," bebernya.
Ia pun mengaku Aiptu L pernah bertugas di Polres Jayapura, namun telah dimutasi. (Tribun Papua/Paul Manahara Tambunan)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Dua Oknum Polisi di Papua Ditahan TNI Terkait Penyelundupan Ribuan Botol Miras Ilegal