TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Bupati Kudus, HM Hartopo cegat langsung truk bermuatan berat yang melanggar rambu-rambu lalu lintas
Dia menyalip truk itu, menghentikannya dan menghubungi Dinas Perhubungan agar dilakukan penindakan.
Pasalnya truk bermuatan berat tersebut, menimbulkan kemacetan dan mengganggu pengendara lainnya.
Hartopo mengaku sering mendapatkan keluhan masyarakat mengenai truk angkutan barang yang sering melakukan pelanggaran lalu lintas jalan.
Hal itu disampaikan Bupati Kudus, saat sosialisasi keselamatan angkutan jalan di Balai Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Regulasi Rampung, Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri Segera Diumumkan Menpan RB
"Masyarakat itu mengeluhkannya ke saya, lengkap ada fotonya. Truk lewat jalan yang tidak seharusnya," ujarnya.
Dia menceritakan, sudah puluhan kali mengetahui adanya pelanggaran tersebut sehingga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus untuk melakukan penindaan agar ada efek jera.
Terutama pelanggaran terjadi saat jam rawan yang berada di Jalan Diponegoro, dan Sunan Kudus, dan Jalan Sunan Muria.
"Targetnya seminggu tujuh kali ada penindakan. Truk dan bus tidak boleh masuk kota kecuali izin," ujarnya.
Baca juga: PROFIL Bupati Banyumas Achmad Husein yang Viral karena Pernyataan Takut Kena OTT KPK
Selain itu, pihaknya meminta, pengusaha angkutan jalan dapat melakukan pembinaan kepada sopir sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Tidak ada alasan bagi sopir truk untuk melanggar aturan dan rambu-rambu lalu lintas.
"Sopir ingin jalan yang singkat, dan ini membuat keresahan pengguna jalan lain," ucapnya.
Kondisi itu juga mempengaruhi kondisi jalan yang ada di Kabupaten Kudus karena muatannya mencapai puluhan ton.
Sehingga beberapa titik jalan mengalami kerusakan hingga membuat pengendara lain tidak nyaman.