News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Terima Pohon Pinangnya Ditebang, Pria di Riau Habisi Saudara Ipar, Ini Kronologinya

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang pria di di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, habisi saudara iparnya gara-gara pohon pinang.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pria habisi saudara ipar gara-gara tak terima pohon pinangnya ditebang terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Diketahui yang menjadi pelakunya berinisial AR (32), sementara korbannya JL (41).

Baik pelaku maupun korban tinggal di Kecamatan Tempuling.

Peristiwa tragis ini terjadi di Parit 3 B, Kelurahan Tempuling, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil, Jumat (12/11/21) sekitar pukul 09.00 WIB lalu.

Pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan ipar.

Istri pelaku dan istri korban adalah saudara kandung.

Baca juga: Tak Mau Diajak Balikan, Janda di Gresik Dihabisi Mantan Pacar 2 Bulan setelah Suaminya Meninggal

Kebun pinang yang menjadi sumber masalah perseteruan adalah milik orang tua dari istri korban dan istri pelaku yang mana pelaku dan korban sebagai pengelolanya.

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra menjelaskan, pelaku dalam keadaan luka di bagian pergelangan tangan sebelah kiri.

Bahkan, badan pelaku masih berlumuran darah saat datang menyerahkan diri ke Polsek Tempuling.

“Pelaku mengaku telah melakukan tindak penganiayaan. Personil Polsek Tempuling yang ada pada saat itu membawa pelaku ke Puskesmas Sungai Salak dan kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ungkap Ipda Esra melalui keterangannya, Sabtu (13/11/21).

Dalam perjalanan, anggota Polsek Tempuling bertemu dengan mobil bak terbuka yang membawa korban, JL (41) untuk dibawa ke Puskesmas Sungai Salak.

“Dari keterangan istri korban, saat itu korban masih dalam keadaan sadar. Tibanya di Puskesmas Sungai Salak, korban meninggal dunia,” ucapnya.

Menurut Ipda Esra, berdasarkan pemeriksaan dokter terhadap korban, terdapat luka robek pada bagian samping mata sebelah kiri, belakang telinga sebelah kanan, kepala sebelah kiri, dada sebelah kiri, tangan sebelah kanan.

Baca juga: Habisi Menantu saat Sedang Tidur, Seorang Mertua Ditangkap Polisi, Jejak Bercak Darah Jadi Petunjuk

“Korban mengalami luka parah di sekujur tubuhnya yang disebabkan oleh benda tajam, sehingga korban kehabisan darah,” ucap Ipda Esra.

Esra mengatakan, dari TKP diamankan 2 bilah parang berukuran kurang lebih 80 centimeter.

Lebih lanjut Ipda Esra menerangkan, penyebab terjadinya perkelahian itu setelah sehari sebelumnya korban memotong pohon pinang milik pelaku.

Korban merasa kesal karena pohon pinang miliknya hanya menghasilkan buah pinang yang sedikit.

“Korban menyangka pelakulah yang telah memanen buah pinang miliknya. Di hari kejadian korban mendatangi rumah pelaku dan berkata akan memotong semua pohon pinang milik pelaku,” papar Ipda Esra berdasarkan keterangan para saksi.

Akhirnya, korban menuju kebun pinang pelaku dengan membawa sebilah parang panjang yang ada di belakang rumah pelaku.

Ternyata pelaku juga mengikuti korban dari belakang dengan memegang parang panjang.

“Belum sempat sampai di kebun pinang tersebut, pelaku langsung membacok korban dari belakang,” ujar Esra.

Baca juga: Anak Habisi Ibu Kandung Pakai Cangkul, Diamkan Jasad Korban sampai Pagi Lalu Beritahu Adiknya

“Korban sontak membalikkan badan dan mencoba melakukan perlawanan, juga membacok pelaku hingga mengenai pergelangan tangan kiri pelaku,” imbuhnya.

Mendapat perlawanan, pelaku pun secara brutal membacok ke arah korban hingga korban terjatuh.

Ketika itu, pelaku melihat korban masih sadarkan diri, namun karena sudah merasa puas pelaku lalu meninggalkan korban dan mendatangi Polsek Tempuling untuk menyerahkan diri.

Jenazah korban telah dikebumikan oleh pihak keluarga.

Sementara pelaku yang terluka dirujuk ke Rumah Sakit Puri Husada Tembilahan untuk mendapatkan perawatan intensif.

“Setelah pelaku pulih akan dilakukan proses hukum,” ujar Ipda Esra seraya menambahkan pelaku dikenai pasal 354 Ayat 2 KUHPidana, dan terancam pidana maksimal 8 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Aksi Brutal Saudara Ipar, Pria di Inhil Ini Berlumuran Darah Datangi Kantor Polisi Usai Duel Maut

(Tribunpekanbaru.com / T Muhammad Fadhli)

Berita lainnya seputar Kabupaten Indragiri Hilir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini