TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil terjadi di Kabupaten Lampung Utara.
Diketahui yang menjadi pelakunya dua orang pria.
Mereka masing-masing bernama Andriansyah (31), warga Lubuk Linggau Barat II, Kabupaten Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Pelaku kedua Agung Rinaldi (25), warga Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Keduanya menggondol uang ratusan juta rupiah dengan modus pencurian pecah kaca mobil.
Pelaku Agung berdalih melakukan aksinya karena butuh biaya untuk kuliah.
Baca juga: Terhimpit Masalah Ekonomi, Oknum ASN di Parepare Curi Beras dan Tabung Gas, Aksi Terekam CCTV
Kini keduanya sudah diamankan oleh Polres Lampung Utara dan Polres Bengkulu, Sabtu (12/11/2021).
Keduanya diduga merupakan pelaku pencurian uang milik Anton Cawis Utomo (30), warga Desa Margorejo, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara, Senin (1/11/2021) lalu.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail menerangkan, korban saat itu baru mengambil uang sebanyak Rp 165 juta dari Bank BRI.
Rupanya kedua tersangka sudah mengikuti korban sejak dari bank tersebut.
Sesampainya di Jalan Ahmad Akuan, Rejosari, Kotabumi, ban mobil korban kempis.
“Korban berinisiatif menambal ban. Para pelaku langsung beraksi,” kata Kurniawan saat menggelar ekspose di Mapolres Lampung Utara, Senin (15/11/2021).
Seusai memecah kaca mobil dan mengambil uang ratusan juta, kedua tersangka langsung kabur.
Baca juga: Belasan Ekor Ular Piton Senilai Rp 133 juta Dicuri di Tulungagung, Ini Dua Sosok Pelakunya
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KBO Satreskrim Poles Lampung Utara Iptu Demy Abtriyadi berhasil mengidentifikasi pelaku.