Ia menjalani hukuman 17 bulan di Rutan Kelas IA Talang Rejo, Lubuk Linggau.
Ketika dimintai keterangan, Agung mengaku dapat bagian Rp 20 juta dari hasil kejahatan di Lampung Utara.
Baca juga: Viral Video Pencurian di Kafe Kediri, Maling Terekam Makan saat Beraksi
Sedangkan di Jakarta, ia mendapat bagian Rp 50 juta.
“Rencananya, uang itu untuk biaya kuliah saya dan adik,” ujar Agung.
Sedangkan Andriansyah adalah residivis yang telah dihukum dua kali.
Pertama kasus pencurian di Lubuk Linggau pada tahun 2008.
Kedua, kasus pencurian di Tangerang Selatan pada tahun 2017.
Korban Lega
Anton Cawis Utomo, korban pencurian modus pecah kaca mobil, mengaku lega pelaku sudah ditangkap.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Polres Lampung Utara.
“Saya senang polisi bergerak cepat tangkap pencurinya,” katanya.
Ia mengetahui penangkapan pelaku dari media sosial.
Untuk memastikannya, ia pun langsung ke Polres Lampung Utara.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul 2 Pencuri Rp 165 Juta Modus Pecah Kaca Mobil di Lampung Utara Ditembak Polisi
(Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi)