TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG- Polrestabes Palembang menangkap pasangan suami istri Handri (31) dan Chindy (21).
Keduanya ditangkap karena merampas handphone milik korban setelah korban melakukan hubungan asusila bersama Chindy.
Keduanya ditangkap bersama seorang tersangka bernama Fajar (36). Peran Fajar, mengawasi lokasi saat Chindy dan korban berada di satu rumah yang ada di wilayah rusun Kecamatan Bukit Kecil.
Handri sempat membawa lari motor korban yang ketakutan karena ditodong senjata tajam.
Berikut kronologi pasutri rampok seorang pria di rusun Kecamatan Bukit Kecil:
1. Kenalan
Korban bersama beberapa temannya menjumpai Chindy yang juga sedang bersama beberapa temannya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca 33 Kota di Indonesia Hari Ini Rabu 17 November 2021: Bandung Hujan Petir
Mereka lantas melakukan transaksi untuk melakukan hubungan asusila.
Akhirnya, terciptalah kesepakatan harga yakni sebesar Rp 250 ribu per orang lalu dibayar uang muka Rp 50.000.
Kemudian, korban dan Chindy menuju ke rusun untuk berhubungan asusila selama 1 Jam.
2. Minta tambah uang
Setelah melakukan hubungan asusila, Chindy meminta uang tambahan.
Namun, korban tak sanggup.
Chindy lantas nekat merebut handphone korban yang baru akan ia kembalikan jika korban menyanggupi permintaannya.