News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kakak Adik Dicabuli Kakek, Paman, Kakak, dan Tetangga, Terbongkar saat Korban Cerita Sikap Pelaku

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual - Kakak adik di Kota Padang, Sumatera Barat menjadi korban pencabulan kakek, paman, kakak, dan tetangganya.

TRIBUNNEWS.COM - Kakak adik di Kota Padang, Sumatera Barat, NAP (9) dan NSPR (5), menjadi korban pencabulan oleh kakek, paman, kakak, hingga tetangganya.

Para pelaku berjumlah 6 orang yakni kakek korban, J (70); paman korban, R (23); kakak korban, G (10), R (11), dan A (16); serta tetangga berinisial I (18),.

Aksi bejat para pelaku terbongkar saat NAP dan NSPR bercerita pada tetangganya yang lain.

Dikutip dari TribunPadang, korban mengaku para pelaku telah berbuat jahat hingga membuat mereka ketakutan.

"Terungkapnya perkara ini, karena korban mendatangi tetangganya."

"Dikarenakan mereka takut dengan kakek, paman, dan kakaknya," ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Guru Les Cabuli Anak di Lenteng Agung Rayu Korban dengan Iming-iming Top Up Voucher Game

Baca juga: Fakta Oknum Guru Honorer di Flores Timur Cabuli Siswinya, Modus Pelaku hingga Kondisi Korban

Usai mendengar pengakuan korban, si tetangga pun melaporkan ke Ketua RT setempat.

Hal itu kemudian diteruskan pada orang tua korban.

Tetapi, ibu korban tidak menghiraukan sehingga tetangga yang merasa kasihan langsung melapor ke Mapolresta Padang pada Rabu.

"Selanjutnya dibawa ke Bapak (Ketua) RT, dan anak mengatakan bahwa dirinya serta adiknya yang kecil diduga telah menjadi korban tindak pidana pencabulan," beber Rico.

"Kemudian, tetangganya ini merasa tidak senang dan melaporkan peristiwa ini kepada orang tuanya atau ibunya."

"Namun, ibu dari anak ini menghiraukannya," lanjutnya.

Mengutip TribunPadang, aksi pencabulan dilakukan di rumah korban yang berada di kawasan Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Parahnya, aksi bejat yang diawali kakek korban itu sudah dilakukan berulang kali.

"Setelah kakeknya melakukan, kemudian besoknya dilakukan oleh paman dan besoknya kakaknya lagi," jelas Rico, dilansir Kompas.com.

"Diduga yang melakukan pertama kali adalah kakek korban dan dilihat oleh para pelaku lainnya."

Baca juga: Siswi SMP Jadi Korban Pencabulan Pria Beristri di Aceh Timur, Pelaku Kini Menghilang

Baca juga: Oknum Polisi Berpangkat Bripka di Sumut yang Cabuli Istri Tahanan akan Jalani Sidang Kode Etik

"Kemudian pelaku lainnya melakukan perbuatan itu dalam waktu yang berbeda," tambahnya.

Tiga Pelaku Jadi Tersangka

Saat ini, tiga dari enam pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Mereka adalah J (70), R (23), dan A (16).

A sendiri telah mengakui ia mencabuli korban sebanyak dua kali saat berada di rumah.

"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak tiga orang."

"Sedangkan untuk anak-anak yang terlibat juga belum bisa dihukum, jadi direhabilitasi dia," terang Kompol Rico Fernanda di Mapolresta Padang, Kamis (18/11/2021), dikutip dari TribunPadang.

J dan R disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Sementara A yang masih di bawah umur dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Sub Pasal 1 Ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Saat ini, kedua korban dititipkan di LPKS ABH Kasih Ibu Balai Gadang, Kecamatan Koto Tengah, Kota Padang.

Baca juga: Pengusaha Telur Ayam di Lampung Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Baca juga: Duda Berusia 48 Tahun Cabuli Pelajar SMP di Wonogiri, Aksi Dilakukan Sebanyak 8 Kali

Sementara pihak kepolisian masih menggali keterangan dari saksi, kakak sepupu korban.

"Ada juga kakak sepupu korban dijadikan saksi dan telah dimintai keterangan," tandas Rico.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunPadang/Rezi Azwar, Kompas.com/Rahmadhani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini