TRIBUNNEWS.COM, MUARABULIAN - Lima hari berlalu, sebanyak 11 dari 23 tahanan yang kabur di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Muara Bulian hingga kini belum ditemukan.
Polres Batanghari akhirnya menerbitkan DPO (daftar pencarian orang) bagi 11 tahanan yang kabur pada Senin (15/11/2021) lalu.
Tim gabungan baru berhasil mengamankan 12 tahanan dari 23 orang tahanan yang kabur LPKA Muara Bulian.
Dengan demikian pihak kepolisian masih memburu 11 tahanan terkait pelarian tersebut.
Rinciannya lima tahanan ditangkap oleh tim gabungan Polda Jambi dan Polres Batanghari dan tujuh tahanan lainnya diserahkan oleh pihak keluarga.
Awalnya, tahanan dinyatakan kabur sebanyak 24 orang.
Ada satu tahanan inisial RDP dengan kasus narkotika menyerahkan diri kepada petugas setelah berupaya kabur selama 1,5 jam.
Kini yang menjadi atensi sebanyak 23 tahanan dan sebanyak 12 orang telah dibawa ke Rutan Polda Jambi.
Diharapkan bantuan berupa informasi ataupun pergerakan dari seluruh masyarakat apabila menemukan DPO segera hubungi kantor polisi terdekat atau segera hubungi nomor telepon 0823-7199-1997 dan 0812-6309-0452.
Baca juga: 12 Tahanan Polres Batanghari yang Kabur Ditangkap, Langsung Dibawa dan Ditahan di Polda Jambi
Berikut daftar nama tahanan yang menjadi DPO kepolisian:
1. Ito Wahyudi (36) Desa Terusan Kecamatan Maro Sebo Ilir dari kasus tindak pidana pasal 114 sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Narkotika.
2. Dedek Armanto (33) Desa Kembang Tanjung Kecamatan Mersam dari tindak pidana pasal 114 sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Narkotika.
3. Fransiscus Xaperius Rio (25) asal Kelurahan Teratai dari kasus tindak pidana pasal 114 sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Narkotika.
4. Rikhy Evalino Akbar (25) Kelurahan Rengas Condong kasus tindak pidana pasal 114 sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Narkotika.
5. Mat Tarjamin (52) Desa Bungku Kecamatan Bajubang kasus tindak pidana pasal 82 ayat (1) UU RI tahun 2020.
6. Eggy S Bentala (29) warga Citra Palem Kecamatan Muara Bulian terjerar kasus tindak pidana pasal 114 sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Narkotika.
7. M Sobri Harahap (27) Desa Sungai Buluh Kecamatan Muara Bulian dari kasus tindak pidana pasal 114 Jo 132 sub pasal 111 ayat (1) Jo 132 (1) lebih subsidar 127 ayat 1 Huruf A UU RI no.35 tahun 2009 Narkotika.
8. Yunus (47) Desa Aur Gading Kecamatan Batin XXIV terkait kasus tindak pidana pasal 114 sub pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 Narkotika.
9. Ledi Azwar (32) Desa Simpang Aur Gading Kecamatan Batin XXIV terkait kasus tindak pidana pasal 114 sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Narkotika.
10. Sodikun (32) Desa Sungai Buluh Kecamatan Bajubang terkait kasus tindak pidana pasal 52 UU RI No 11 tahun 2020 Yo pasal 55 ayat (1) ke 1E KUHP.
11.Joko Purnomo (30) Desa Suka Jaya Kecamtan Banyu Lincir Kabupaten Musi Banyu Asin kasus tindak pidana pasal 52 UU RI No.11 tahun 2020 Yo pasal 55 ayat (1) KE 1E KUHP.
Sebelumnya, satu dari 24 tahanan Polres Batanghari yang kabur dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Muara Bulian akhirnya menyerahkan menyerahkan diri, Senin (15/11/2021) dini hari.
Sementara 23 tahanan lainnya masih berkeliaran.
Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo langsung turun dan meninjau lokasi puluhan tahanan itu ditempatkan.
Baca juga: Satu Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian Menyerahkan Diri, 23 Lainnya Masih Berkeliaran
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap petugas-petugas jaga semuanya dari anggota Polri," kata Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo memberikan keterangan pers usai meninjau LPKA Muara Bulian.
Irjen Pol A Rachmad Wibowo didampingi Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto dan Kepala LPKA Muara Bulian, Marojohan Doloksaribu meninjau gedung tempat tahanan Polres yang kabarkan kabur itu.
"Ruangannya agak jauh di belakang, memang ini diperuntukan untuk lapas anak," katanya.
Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan, gedung Mapolres Batanghari sedang direnovasi. Sehingga, Polres Batanghari menitipkan tahanannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Muara Bulian.
"Diduga ada kelalaian personel dan sedang diperiksa oleh Bid Propam Polda Jambi," kata Kapolda Jambi.
Puluhan tahanan kabur diduga dengan cara memanfaatkan kelengahan para petugas yang sedang jaga saat itu.
Mereka menerobos ruang tahanan dan langsung melarikan diri dengan memanjat tembok setinggi empat meter dari sisi tenggara LPKA Muara Bulian.
Informasi diperoleh Tribunjambi.com, mereka yang kabur merupakan tahanan dari Satresnarkoba sebanyak 16 orang.
Tahanan dari Satreskrim empat orang dan titipan Kejaksaan Negeri Batanghari sebanyak tiga orang.
Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto mengatakan telah menerjunkan personel Brimob dan anjing pelacak untuk melakukan pencarian atas peristiwa pelarian tahanan Polres Batanghari.
"Sudah kita sebar personel Brimob dan para anggota disertai anjing pelacak saat ini sedang dalam pencarian," katanya.
Kapolres menyebut dari puluhan yang kabur itu ada seorang tahanan yang sudah menyerahkan diri.
"Ada satu orang sudah menyerahkan diri," ujarnya Kapolres.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Resmi, Polres Batanghari Terbitkan DPO 11 Tahanan Yang Kabur dari LPKA Muara Bulian