News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA Dekan FISIP Unri Jadi Tersangka Pelecehan, Sebut Berani Sumpah Pocong hingga Tuntut Rp 10 M

Penulis: Inza Maliana
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dekan Fakultas FISIP Universitas Riau, Syafriharto, saat diwawancarai Kompas.com terkait dirinya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, Jumat (5/11/2021).

Akibat dari perbuatan tersebut, korban mengalami trauma berat dan melaporkan kejadian ini ke Polresta Pekanbaru.

2. Setelah Videonya Viral, Korban Lapor Polisi

Mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21) akhirnya resmi mempolisikan Syafri Harto pada Jumat (5/11/2021).

Petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru membenarkan telah menerima laporan L.

Mahasiswi HI FISIP Unri yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual dari oknum dosen mendatangi Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11/2021). (TRIBUNPEKANBARU.COM/RIZKY ARMANDA)

"Secara resmi kita sudah menerima dalam bentuk laporan polisi," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan, Sabtu (6/11/2021), dikutip dari Tribun Pekanbaru.

Tak hanya menerima laporan resmi, Juper menerangkan, pihaknya bekerjasama dengan psikolog dari Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Kota Pekanbaru, guna memberikan pelayanan kepada korban.

Mahasiswi korban pelecehan seksual berinisial L, datang ke Mapolresta Pekanbaru di Jalan Ahmad Yani, dengan didampingi Presiden Mahasiswa BEM UNRI, Kaharuddin, sejumlah rekan mahasiswa/mahasiswi, ibu, serta tantenya.

Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi Unri: Dekan FISIP SH Jadi Tersangka, Korban Belum Pulih

3. Bantah Lakukan Pelecehan, Syafri Harto Lapor Balik

Dekan FISIP Unri, Syafri Harto melaporkan balik mahasiswi yang menudingnya melakukan pelecehan seksual.

Tak terima dituding melakukan pelecehan, Syafri Harto melaporkan balik mahasiswi itu atas pencemaran nama baik.

Syafri Harto mendatangi Mapolda Riau di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Sabtu (6/11/2021) siang.

Namun saat dirinya mendatangi Mapolda Riau dan bertemu petugas, laporannya belum bisa diterima karena dinilai belum lengkap.

Adapun barang bukti yang dibawa untuk membuat laporan, yaitu hasil tangkapan layar akun Instagram yang mengunggah video pengakuan sepihak mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukannya.

Untuk itu, ia pun diminta untuk melengkapi beberapa berkas dokumen yang masih dibutuhkan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini