TRIBUNNEWS.COM, GOWA- Pasangan suami istri yang pernah viral karena mengaku dianiaya Satpol PP kini terancam 10 tahun penjara.
Polres Gowa menjerat NH (26) dan RI (34) dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena diduga menyebarkan informasi palsu.
"Berdasarkan Undang-undang ITE ancamannya sepuluh tahun penjara, sebab dalam hal ini penyidik menemukan fakta bahwa memang benar yang terlapor ini tidak hamil," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat dihubungi, Jumat (19/11/2021).
Kasus yang menjerat pasangan tersebut dilaporkan salah satu organisasi kemasyarakatan.
Setelah ada serangkaian pemeriksaan, polisi melakukan gelar perkara pada Kamis (18/11/2021) yang menetapkan NH dan RI sebagai tersangka.
Baca juga: Mayat Tahir Ditemukan Tenggelam di Dasar Sungai Jeneberang Gowa
Sedangkan mantan Sekretaris Satpol PP Gowa Mardani Hamdan yang dituding menganiaya NH dan RI sudah dihukum lima bulan penjara.
Sebelumnya diberitakan, penertiban aturan PPKM oleh Satpol PP Kabupaten Gowa menuai kericuhan.
Salah satu oknum Satpol PP Gowa menganiaya pasangan suami istri, pemilik warung kopi, pada Rabu (14/7/2021) sekitar 20.44 Wita.
Video penganiayaan terekam di CCTV dan viral di media sosial.
Penganiayaan itu berawal dari adu mulut antara petugas dengan pemilik warung kopi.
Baca juga: Siswi SMA di Gowa Dikeroyok Temannya, Korban Dianiaya Sampai Tersungkur ke Tanah, Ini Penyebabnya
"Saat kejadian kami sedang live cari nafkah jualan di Facebook karena warung sudah kami tutup."
"Kami ikuti aturan yang ada dan mereka masuk tegur kami bahkan memukul kami," kata korban, NH, Kamis (15/7/2021)."
"NH dan RI, istrinya, kemudian melaporkan penganiayaan yang mereka alami ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gowa."
"RI pun harus dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Derah (RSUD) Syech Yusuf."