Kedua orang tua korban langsung mencecar pasangan tersebut dengan berbagai pertanyaan.
Akhirnya mereka mengakui telah melakukan perbuatan terlarang dan berada di bawah pengaruh minuman beralkohol (minol).
"Jadi sebelumnya mereka ini sempat minum di lapangan cross Desa Kembiri, dan pulang ke rumah korban."
"Berdasarkan pengakuan itulah, orang tua korban ini melapor ke polsek," kata Karyadi.
Baca juga: Remaja di Serang Dirudapaksa Kakek 73 Tahun, Aksi Pelaku Dipergoki Keluarga Korban
Atas perbuatan tersebut, RS diancam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Hingga saat ini, RS masih mendekam di sel Mapolsek Membalong.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mengawasi dan menjaga anaknya ketika beranjak dewasa."
"Karena banyak anak baik menjadi korban dan pelaku tindak pidana diakibatkan pengaruh penggunaaan medsos (media sosial)," kata Karyadi.
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Berbuat Asusila terhadap Anak di Bawah Umur, Remaja 17 Tahun Ini Diamankan Polisi
(Posbelitung.co/Dede Suhendar)
Berita lainnya seputar Kabupaten Belitung.