TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur naik di wilayah Padang, Sumatera Barat mengalami kenaikan.
Terbukti Polresta Padang telah menangani sebanyak 85 perkara.
Hal itu dikatakan oleh Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, saat ditemui di kantor Polresta Padang, Sabtu (20/11/2021) .
"Pada 2021 tahun ini, dari Januari sampai dengan November kami dari Polresta Padang telah menerima 85 laporan perkara dengan anak sebagai korban kejahatan seksual," kata Kompol Rico Fernanda.
Baca juga: Bayi Perempuan dan Sepucuk Surat Tulis Tangan Ditemukan Dalam Tas Order Makanan Online di Sidoarjo
Kata dia, untuk tahun 2020 ada sebanyak 48 kasus kejahatan seksual terhadap anak dari Januari sampai dengan Desember 2020.
"Untuk saat sekarang perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur ini naik kasusnya hampir sampai 100 persen dari tahun 2020 sampai November 2021" katanya.
Ia mengatakan, korban dalam aksi bejat para pelaku ini beragam di bawah umur 17 tahun.
"Kami mengharapkan kepada masyarakat, orang tua dan tokoh masyarakat agar selalu menjaga anak-anak kita. Karena merekalah penerus bangsa," ujarnya.
Baca juga: Pilu, Nenek di Rohul Dibuang Anak dan Menantu, Kini Dirawat Seorang Ustadz di Pondok Pesantren
Kompol Rico Fernanda berharap masyarakat yang menemukan tindak kejahatan seksual terhadap anak agar jangan ragu untuk melaporkannya ke Polresta Padang.
"Karena kita mengharapkan Kota Padang ini merupakan kawasan yang aman dan nyaman dengan anak," katanya.
Korban yang mengalami trauma atau menjadi tindak kejahatan seksual oleh keluarga terdekat sendiri akan Rumah Aman di Kota Padang.
Berurusan dengan Polisi
Dilansir TribunPadang.com, seorang oknum guru ngaji harus berurusan dengan pihak kepolisian menyusul dugaan tindak cabul terhadap sejumlah bocah lelaki di Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumatera (Sumbar).
Sedangkan, terduga pelakunya berinisial MEM panggilan E (59), oknum warga Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumbar.