Namun, para tersangka menyangkal melakukan pemukulan pada Gilang. Mereka berdalih memukulkan popor ke peserta lain.
Bahkan, dalam rekonstruksi tersangka tidak mau memeragakan adegan memukul Gilang dengan popor.
Pada adegan 31, Gilang dan peserta lain juga mendapatkan hukuman saat senam senjata oleh FJP.
Saat berada di Jembatan Jurug juga, para peserta melakukan repelling.
Saat itu, keadaan gilang sudah lemas.
Namun panitia masih memaksanya berjalan menuju markas Menwa
Menurut saksi pihak kepolisian, posisi Gilang saat berjalan ke markas berada di depan rombongan.
Saat itu, dia mendapatkan hukuman dipukul kepalanya.
Menurut para peserta, yang memukul kepala Gilang dengan popor adalah FJP.
Namun, FJP tidak mengakuinya.
Dia berdalih membantu membopong Gilang.
Sesampainya di depan markas Menwa, Gilang lemas, terjatuh dan pingsan.
Saat pingsan Gilang mendapatkan perawatan dari pihak panitia. Korban dimasukkan ke dalam salah satu gedung di UNS.
Baca juga: Polisi Belum Proses Penangguhan Penahanan 2 Tersangka Kasus Meninggalnya Calon Menwa
Tiba-tiba Gilang mengalami kejang, lalu warga sekitar UNS membantu memberikan perawatan.