News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah Tega Habisi Anak Kandungnya Usia 4 Tahun, Pelaku Sempat Lukai Lehernya setelah Beraksi

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Seorang ayah di Sumatera Utara tega menghabisi nyawa anaknya yang masih berusia empat tahun.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah di Sumatera Utara tega menghabisi nyawa anaknya yang masih berusia empat tahun.

Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melukai lehernya.

Kasus ini terungkap saat warga curiga melihat pelaku bersimbah darah.

Diketahui, pelaku mengidap ayan dan mengalami gangguan jiwa.

Untuk diketahui bahwa kejadian ayah bunuh anak itu kejadian pada Jumat (19/11/2021) sekitar pukul 03.40 WIB.

Di mana, pelaku berinisal AZ alias Ama Enjel (40) warga Dusun I Bawadesolo, Kecamatan Gunung Sitoli, Kota Gunung Sitoli tega membunuh korban yang merupakan anak kandungnya sendiri berinisal ASZ (4) saat berada di dalam kamar.

Baca juga: 5 Fakta Dukun Maut di Magelang: Habisi 2 Pria Pakai Sianida, Motif Gasak Uang Rp25 Juta Milik Korban

Seusai melakukan aksinya, pelaku keluar kamar dengan kondisi bersimbah berdarah.

Warga yang curiga melihatnya kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Terkait perkembangan hasil pemeriksaan, Kapolres Nias AKBP Wawan Irawan mengatakan bahwa dari hasil keterangan warga dan keluarga bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa.

"Menurut keterangan keluarganya, pelaku memiliki penyakit ayan dan gangguan jiwa," ujarnya, Sabtu (20/11/2021).

Wawan menceritakan bahwa usai membunuh anaknya, pelaku juga sempat melukai tubuhnya dibagian leher.

"Polisi juga belum bisa melakukan interogasi terhadap pelaku karena kondisi pita suara pelaku yang robek usai percobaan bunuh dirinya," terangnya.

Baca juga: Mahasiswa UNS yang Tewas Saat Diklatsar Menwa Sudah Mengaku Lemas, Senior Justru Memukul

Masih dikatakan AKBP Wawan, bahwa pelaku yang bekerja sebagai petani itu hanya tinggal bersama kedua anaknya usai bercerai dengan istrinya sejak 2018 lalu.

"Pelaku sudah pisah sama istrinya sejak 2018 lalu," ucapnya.

Dalam kasus ini pelaku disangkakan pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (3) tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AYAH Bunuh Anak Kandungnya di Nias, Warga Curiga Lihat Pelaku Bersimbah Darah

(Tribun-Medan.com/Muhammad Fadli Taradifa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini