News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pasca Dipecat karena Terlibat Kasus Asusila, Johanes Imanuel Gugat Kapolda NTT ke PTUN

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksanaan apel pemberhentian anggota kepolisian di Polda NTT.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Johanes Imanuel Nenosono menggugat Kapolda NTT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Pria yang sebelumnya berpangkat bripda itu menggugat Kapolda NTT karena tak terima diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat dari dinas Polri.

Kapolda NTT Irjen Pol Drs Lotharia Latif SH M.Hum melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H mengaku siap dengan gugatan tersebut.

"Silakan mengajukan gugatan ke PTUN, itu hak yang bersangkutan dengan melalui mekanisme yang berlaku. Polda NTT siap dan akan menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan tersebut," kata Kombes Pol Rishian, Minggu (21/11/2021) di Mapolda NTT.

Gugatan tersebut diterima Polda NTT sebagaimana Surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang nomor : 33/G/2021/PTUN-KPG tanggal 10 November 2021.

Baca juga: 4 Pegawai Dishub OKI Berstatus Tenaga Kerja Suka Rela Dipecat Karena Pungli

Johanes Imanuel Nenosono dipecat bulan September 2021, menurut Kombes Pol Rishian, sesuai surat Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) nomor : KEP/393/IX/2021.

"Karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," paparnya.

Keputusan pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota Polri merupakan keputusan yang telah dilakukan secara cermat melalui beberapa proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan Polri.

"Polda NTT sudah melaksanakan proses yang benar. Setiap pelanggaran anggota selalu dilaksanakan pembinaan terhadap pelanggar untuk memperbaiki kesalahannya," ujarnya.

Jika pembinaan itu belum ada perbaikan, maka dilanjutkan dengan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Polda juga, kata dia, sudah melaksanakan banding ke KKEP dan sebelum Kapolda memutuskan PTDH telah melalui rapat dewan pertimbangan pimpinan dengan melibatkan pimpinan di masing-masing pimpinan satuan kerja.

Awal kasus bermula saat Johanes Imanuel Nenosono diketahui telah menghamili seorang wanita.

Baca juga: Polisi Ini Nangis-nangis Karena Dipecat, Kapolres Ungkap Berbagai Kasusnya

Hingga wanita itu melahirkan, Johanes tidak mau bertanggungjawab bahkan menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini