News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pasca Dipecat karena Terlibat Kasus Asusila, Johanes Imanuel Gugat Kapolda NTT ke PTUN

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksanaan apel pemberhentian anggota kepolisian di Polda NTT.

Hal tersebut sesuai fakta persidangan.

"Tidak hanya itu, berdasarkan fakta persidangan ia juga melakukan hubungan badan dengan perempuan lain sebanyak tiga kali tanpa hubungan pernikahan," jelas Kabidhumas Polda.

Hal yang memberatkan yang dilakukan oleh Johanes Imanuel Nenosono juga melakukan pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa izin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif).

"Hal inilah yang menjadi pertimbangan bagi institusi (Polda NTT) karena tidak ada hal yang meringankan bagi pelaku selama proses sidang KKEP. Tidak hanya ia telah melakukan perbuatan asusila dengan menghamili seorang wanita dan berhubungan badan dengan beberapa wanita tanpa hubungan pernikahan, ia juga telah melakukan disersi," jelasnya.

Kapolda NTT mengambil langkah tegas dengan memecat Johanes Imanuel Nenosono guna melindungi masyarakat dari arogansi oknum anggota Polda NTT yang dinilai telah melakukan pelecehan serta merendahkan harkat dan martabat perempuan sebagai kelompok rentan yang seharusnya mendapat perlindungan.

"Setiap warga Negara mempunyai hak untuk mengajukan gugatan sesuai undang-undang, namun dalam institusi Kepolisian telah mengatur secara jelas bagaimana proses penegakan disiplin dan kode etik profesi bagi setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Anggota Polri Ini Gugat Kapolda NTT ke PTUN

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini