Beruntung, upaya kabur ini tidak berhasil.
Aparat dari Polres Cianjur berhasil menangkap LA saat hendak kabur ke negara asalnya, Arab Saudi.
Dikutip dari Kompas.com, AL ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu (20/11/2021).
"Selang tujuh jam dari kejadian pelaku berhasil kami tangkap, hendak naik pesawat," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Adi Prihartono saat dikonfirmasi, Minggu.
Saat ini, pelaku dalam penahanan oleh polisi.
Polisi juga menyita satu liter air keras yang ditemukan di lokasi kejadian.
Motif Sakit Hati
Dari pemeriksaan awal polisi, AL mengaku menganiaya Sarah karena sakit hati.
Namun, belum ada penjelasan rinci mengaku motif sakit hati ini.
"Untuk sementara motif pelaku ini sakit hati. Tapi, sakit hati karena apa, masih kita dalami," ujar Adi.
Kini, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJabar/Ferri Amiril Mukminin) (Kompas.com/Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman)