News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Ini Dirikan Perusahaan dan Tipu Ratusan Orang: Untuk Foya-foya dan Manjakan Istri Ketiga

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Edy Sumarsono diringkus polisi karena telah menipu ratusan orang dengan modus jual beli tanah kavling di kawasan Medokan Ayu Surabaya, Jawa Timur.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA- Edy Sumarsono diringkus polisi karena telah menipu ratusan orang dengan modus jual beli tanah kavling di kawasan Medokan Ayu Surabaya, Jawa Timur.

Dari kelakuan jahatnya itu pelaku memanfaatkan uang ratusan korbannya untuk foya-foya, termasuk untuk memanjakan istri ketiganya.

Pelaku ditangkap Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah adanya tujuh laporan korban ke Polrestabes Surabaya.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Edi Herwiyanto menyebut tujuh korban itu merupakan perwakilan dari total ratusan korban yang berhasil ditipu oleh Sumarsono.

Baca juga: Minta Menantu Nia Daniaty Jujur soal Uang Hasil Menipu, Farhat Abbas: Jangan Oi Jadi Korban Sendiri

"Tujuh orang yang melapor. Untuk korban banyak yang belum melaporkan. Hasil penyidikan ada sekitar 220 korban yang sudah menyetorkan uangnya ke pelaku," kata Edi, Senin (22/11/2021).

Ia menyebut, jika uang dari korban yang disetorkan kepadanya dibuat kebutuhan hidup dan foya-foya.

"Membeli mobil mewah, membeli rumah dan kebutuhan hidup lainnya," terang Edi.

Tak hanya itu, dari penyidikan juga polisi menemukan fakta jika pelaku juga membelikan mas kawin emas senilai 15 juta rupiah untuk istri ketiganya.

Baca juga: Murid SD yang Tinggal di Panti Asuhan di Kota Malang Jadi Korban Pemerkosaan dan Pengeroyokan

"Semuanya yang berkaitan dengan tindak pidana akan kami selidiki. Termasuk penerapan pasal Tindak Pidanan Pencucian Uang nantinya kemana saya aliran dana hasil kejahatan itu," tandasnya.

Buat PT untuk Modus penipuan

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Edi Herwiyanto menyebutkan jika tersangka ini mengelabui korban dengan mendirikan sebuah perusahaan developer bernama PT Barokah Inti Utama.

Di sana,pelaku menawarkan tanah kavling dengan luas beragam, antara 6×15 meter, 8×15 meter dan 10×20 meter dengan harga terjangkau.

"Harganya antara 92 juta hingga paling mahal ukuran besar itu sampai 264 juta rupiah," imbuhnya.

Aksi itu dilakukan tersangka sejak 2015 lalu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini