TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU- APS (20) ditangkap polisi karena menganiaya NR (19) karena faktor asmara. Warga Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat itu marah lantaran NR ingin memutuskan jalinan kasih.
Korban dan pelaku merupakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mamuju.
"Mereka menjalani hubungan asmara sejak tahun 2021," terang Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan saat ditemuI di ruanganya, Senin ( 22/11/2021).
Motif dalam kasus penganiayaan tersebut adalah pelaku kesal sebab korban mengakhiri hubungan asmaranya.
Kejadian tindak penganiayaan tersebut, pada Rabu (17/11/2021) lalu.
Baca juga: Sambangi Bareskrim, Kemensos Minta Polisi Usut Kasus Kekerasan Terhadap Anak Panti di Malang
Dimana pelaku sempat menjemput korban, lalu di bawah ke rumahnya di Jl Tinggarai Bui, Kelurahan Mamunyu.
"Saat itu pelaku cekcok, dan korban ingin mengakhiri hubungannya," terang Akp Pandu Arief Setiawan.
Pelaku tak terima dengan keputusan korban, lalu nekat berbuat tindak kekerasan.
Pelaku mencekik leher korban, lalu memukul korban dan mendorongya hingga terhempas.
Korban mengalami luka fisik memar pada bagian lengan kanan, mulut, kepala, dan bagian dada.
Setelah kejadian tersebut korban pun melaporkan hal itu ke Polresta Mamuju.
Baca juga: Update Penganiayaan Siswa SPN Dirgantara Batam: 9 Saksi Diperiksa, Polisi Tetapkan Tersangka?
Unit Reserse Mobile (Resmob) Polresta Mamuju, mendapat laporan, bergerak cepat untuk mencari pelaku.
Pelaku sempat bersembunyi di rumah temannya, di Kecamatan Kalukku.
Berkat bantuan dari keluarga pelaku, akhirnya dia menyerahkan diri ke Polresta Mamuju pada Jumat ( 19/11/2021).