News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemuda Asal Mamuju Ini Marah dan Menganiaya Kekasihnya, Polisi: Pelaku Tidak Terima Diputuskan

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Hasil penyidikan lebih lanjut, pelaku mengakui perbuatanya dan kini di tahan di markas Polresta Mamuju.

Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca juga: Wisatawan Kurang Tertarik dengan Pengalaman Berwisata Digital

Korban kini ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Mamuju.

Sebab selain luka fisik, korban juga mengalami trauma pascakejadian penganiayaan tersebut.

Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mamuju menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Tak Terima Diputuskan, Mahasiswa di Mamuju Tega Cekik dan Pukul Kekasih

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini