Hasil penyidikan lebih lanjut, pelaku mengakui perbuatanya dan kini di tahan di markas Polresta Mamuju.
Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca juga: Wisatawan Kurang Tertarik dengan Pengalaman Berwisata Digital
Korban kini ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Mamuju.
Sebab selain luka fisik, korban juga mengalami trauma pascakejadian penganiayaan tersebut.
Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mamuju menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Tak Terima Diputuskan, Mahasiswa di Mamuju Tega Cekik dan Pukul Kekasih